Sertifikat Vaksin Versi Baru? Begini Cara Mendapatkannya!

Yunike Purnama - Minggu, 01 Agustus 2021 19:31
Sertifikat Vaksin Versi Baru? Begini Cara Mendapatkannya! (sumber: null)

Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan sertifikat vaksin covid-19 versi terbaru. Sertifikat tanda sudah menerima vaksin covid-19 kini tersedia dalam bahasa Inggris dan dilengkapi keterangan tambahan.

"Telah dikeluarkan sertifikat vaksinasi terbaru yang dilengkapi informasi jenis vaksin dan penggunaan bahasa Inggris. Cek lagi sertifikatmu apakah sudah mengandung dua informasi di atas apa belum yuk!" cuit akun @kemenkominfo.

Lalu bagaimana cara menukar sertifikat vaksin covid-19 yang lama dengan versi terbaru? Simak langkahnya.

Buat Akun Peduli Lindungi

1. Kunjungi laman resmi Pedulilindungi.id

2. Masukkan nama lengkap serta nomor ponsel yang masih aktif

3 Buat akun Peduli Lindungi

4. Cek SMS dari Pedulicovid pada nomor ponsel yang didaftarkan

5. Masukkan 6 digit nomor yang dikirim melalui SMS

6. Sistem akan memverifikasi kode yang Anda masukkan

Unduh Sertifikat vaksin covid-19 versi terbaru

1. Buka laman resmi Pedulilindungi.id

2. Pilih login

3. Masukkan nomor HP

4. Masukkan 6 digit kode yang dikirim melalui SMS

5. Klik nama Anda di bagian kanan atas

6. Klik sertifikat vaksinasi, lalu pilih sertifikat vaksin

7. Klik buka sertifikat, nantinya kamu akan diminta melengkapi akun dengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) Anda. Klik submit

8. Kamu akan kembali ke tampilan sertifikat vaksin. Nnatinya akan muncul sertifikat vaksin pertama dan vaksin kedua jika sudah selesai menjalani vaksinasi

9. Pilih sertifikat vaksin yang ingin kamu unduh. Klik unduh sertifikat, maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terunduh.

Tampilan sertifikat vaksin akan terlihat sedikit berbeda. Terdapat tambahan bahasa Inggris serta jenis vaksin yang diterima beserta batch ID-nya. Selain itu, adapula keterangan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Kemenkominfo melarang masyarakat mengunggah sertifikat ini ke media sosial atau membagikan ke orang lain. Sertifikat vaksinasi covid-19 mengandung data pribadi berupa nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan.(*)

Editor: Yunike Purnama
Tags Sertifikat VaksinBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS