Waspada! OJK Lampung Ungkap Modus Baru Investasi dan Pinjol Ilegal

Yunike Purnama - Kamis, 19 Mei 2022 18:44
Waspada! OJK Lampung Ungkap Modus Baru Investasi dan Pinjol IlegalKepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono dalam Sosialisasi Update SWI pada Kamis, 19 Mei 2022. (sumber: Kabarsiger/Yunike Purnama)

BANDARLAMPUNG - Terhitung hingga per April 2022 Satgas Waspada Investasi (SWI) total telah menutup 3.889 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Saat ini hanya ada 102 entitas Fintech P2P Lending atau pinjaman online legal dengan status berizin resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan untuk investasi ilegal SWI per April 2022 telah menutup 998 entitas seperti Binary Option. Contoh BinomoOcta FX, Olymp Trade, USG Forex, Weltrade, Bravo fx, kemudian MLM tanpa izin dan Forex/Future Trading.

Dari beragam modus investasi dan pinjol ilegal yang semakin marak, diharapkan masyarakat harus semakin teliti dalam pengajuan pinjaman.

Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono mengatakan, “Semakin maraknya kasus investasi dan pinjol ilegal hal ini tentu menjadi warning untuk kita semua lebih waspada,” paparnya dalam Sosialisasi Update Waspada Investasi di Sheraton Hotel pada Kamis, 19 Mei 2022.

Dikutip dari data pengaduan ke OJK Lampung, Dwi memaparkan ada beberapa modus terbaru yang saat ini marak terjadi:

Modus Investasi Ilegal

1. Modus mendapat komisi dari pembelian barang. Awal mula penawaran melalui FB, menggunakan sistem yang sama dengan e-commerce dan  rekanan dari e-commerce tersebut.

2. Modus mendapat keuntungan hingga Rp 5.000.000 perhari melalui instrument pasar uang yang penawarannya melalui telegram grup. Dengan modus meminta korbannya untuk mengirimkan uang administrasi pendaftaran maupun administrasi perihal pencairan keuntungan.

Akibat iming-iming keuntungan yang besar, korban mengirimkan uang administrasi untuk pencairan keuntungan. Setelah melakukan transfer, kontak korban diblokir dan dikeluarkan dari grup telegram oleh pelaku.

3. Modus membayar pajak atas transaksi bank di Luar Negeri. Perkenalan melalui FB Penipu berdalih akan menamamkan uang untuk usaha ke rekening korban Rekening dibuka di luar negeri.

4. Modus dengan enggunakan nama CEO PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit) salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Modus Pinjol Ilegal

1. Mengkredit Rekening Tanpa Ada Pengajuan

Entitas Pinjol Ilegal mengkredit rekening korban tanpa ada pengajuan pinjaman. Modus nantinya korban melakukan pengembalian dana namun ditagih dengan bunga yang besar dan berulang.

2. Mengklik Beberapa Aplikasi Pinjol Ilegal dalam Satu Aplikasi

Modusnya terdapat beberapa aplikasi pinjol yang muncul di dalam satu aplikasi (illegal & legal). Kemudian korban meng - klik aplikasi pinjol dan dampaknya data korban tersebar hingga disalah gunakan.

"OJK mengingatkan kembali jangan pernah meng - klik apapun terkait penawaran pinjaman melalui sms ataupun media sosial. Karena hampir 80 persen  penawaran melalui sms dan media sosial adalah investasi atau pinjaman ilegal," tegas Dwi.

3. Biaya Administrasi Perpanjangan Pelunasan Pinjaman

Modus dengan menggunakan biaya administrasi perpanjangan pelunasan pinjaman. Korban yang tidak mampu membayar dan meminta perpanjangan waktu, dikenakan biaya administrasi.

4. Menggunakan Nama Platfrom Pinjol Resmi

Modus menggunakan Nama Platform Pinjol sama dengan yang berijin di OJK. Tetapi saat di cek berbeda nama PT nya yang tertera di website OJK.

"Mohon di cek kembali pastikan Nama Platfrom dan PT Perusahaan sudah berijin di OJK," tutup Dwi. (*)

Rangkuman Ciri - Ciri Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal: 

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS