Vaksin Booster Kedua Mulai Diberikan untuk Tenaga Kesehatan

Eva Pardiana - Sabtu, 30 Juli 2022 17:24
Vaksin Booster Kedua Mulai Diberikan untuk Tenaga KesehatanPetugas medis menunjukkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac sebelum dilakukan penyuntikan kepada tenaga kesehatan di RS Siloam TB Simatupang, Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021. (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA – Pemerintah Indonesia memulai vaksinasi Covid-19 yang keempat atau booster kedua dengan sasaran 1,9 juta tenaga kesehatan mulai Jumat, 29 Juli 2022. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. 

Vaksin booster kedua ini akan diberikan dengan jarak 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksin Covid-19 yang digunakan juga telah mendapatkan izin penggunaan atau emergency use authorization (EUA) dari Badan POM dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada. Vaksinasi akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Seperti dilansir dari situs resmi Satgas Covid-19, rencana Pemerintah Indonesia memberikan vaksin dosis keempat akan mengikuti skala prioritas sebagaimana vaksinasi yang dilakukan sebelumnya. 

Untuk tahap awal, vaksin dosis keempat diperuntukkan bagi tenaga kesehatan sebagai salah satu kelompok paling rentan terhadap Covid-19. Namun, ke depannya sasaran vaksin dosis keempat dapat diperluas sesuai kebutuhan.

"Sehingga sangat memungkinkan adanya perluasan target sasaran mengingat tidak hanya tenaga kesehatan yang berisiko tertular," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19, Jumat 29 Juli 2022.

Pemerintah sendiri, saat ini berfokus melakukan pelaksanaan vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga. Sebagaimana diketahui, bahwa seiring penerapan kebijakan syarat vaksin booster untuk masuk fasilitas publik meningkatkan cakupan booster. Bahkan dalam 1 bulan terakhir terjadi peningkatan booster hingga 70%.

Di samping itu, dalam menghadapi kenaikan kasus saat ini, Kementerian Kesehatan terus mengupayakan agar pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan di fasilitas kesehatan dapat terlayani dengan baik. Kementerian Kesehatan juga telah membuat pedoman konversi bed saat keadaan kasus meningkat maupun landai. (TA

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS