UU Tax Amnesty Resmi Disahkan

Yunike Purnama - Senin, 20 Januari 2020 17:41
UU Tax Amnesty Resmi DisahkanIlustrasi layanan amnesty pajak (sumber: Media Indonesia)

Kabarsiger.com, Jakarta - Setelah RUU Pengampunan Pajak disahkan, pemerintah segera menyiapkan aturan implementasi untuk menampung dana repatriasi.

Sidang paripurna ke-32 DPR, kemarin, akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), tetapi dengan sejumlah catatan dari Fraksi PDIP, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.

Pengampunan pajak itu ditetapkan sebagai undang-undang bersamaan dengan payung hukum APBN Perubahan 2016. Seusai resmi disahkan, UU Pengampunan Pajak akan bergulir sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Rosan Roeslani sebagai representasi dunia usaha mengapresiasi langkah parlemen yang meloloskan RUU Pengampunan Pajak sebagai undang-undang. "Kami mengapresiasi langkah-langkah yang diambil pemerintah dan DPR untuk mengesahkan tax amnesty."

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo pun menyambut baik pengesahan undang-undang itu. Agus meyakini kebijakan tersebut dapat membantu pemerintah memastikan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan target Bank Indonesia sekitar 5,23%.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan pemerintah sebenarnya sangat bergantung pada dunia usaha untuk memperoleh penerimaan pajak. Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak juga ditujukan untuk mengakomodasi kebutuhan pengusaha.

Pemerintah memiliki sedikit waktu untuk menyiapkan berbagai aturan turunan pengampunan pajak bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. "Kita sudah ketemu waktu itu, sebelum libur ketemu lagi untuk pastikan lagi progresnya. Sesegera mungkin kita siapkan semuanya saat koordinasi. Ya pokoknya akan sesuai dengan kebutuhanlah," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, kemarin.

Berbagai aturan turunan akan mengatur sejumlah detail pelaksanaan. Beberapa di antaranya aturan penunjukan bank persepsi dan payung hukum yang memungkinkan aset repatriasi bisa dijadikan jaminan (leveraged asset) untuk ajukan utang baru.

Ia menekankan pada dasarnya pemerintah akan memfasilitasi dengan perlakuan senyaman mungkin bagi yang berpartisipasi dalam pengampunan pajak. Pemerintah tak akan membatasi ruang repatriasi, tapi sekadar masuk melalui instrumen surat berharga negara selama holding period tiga tahun.

Pada kesempatan terpisah, ekonom Arwin Rasyid mengusulkan setiap aset pengampunan pajak yang ditanamkan pada berbagai instrumen keuangan dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pengajuan utang baru.

"Paling tidak pengusaha mau taruh uangnya di saham atau obligasi atau di mana pun itu dia bisa leverage lagi. Itu supaya bisa dijaga daya tariknya, yang ikut tax amnesty itu enggak kalah ketimbang kalau mengambil keuntungan di luar negeri," ujar dia.(*)

Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS