UU PPSK Dorong Sektor Keuangan Lebih Inklusif dan Stabil

Yunike Purnama - Jumat, 19 Mei 2023 11:32
UU PPSK Dorong Sektor Keuangan Lebih Inklusif dan StabilWakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) hadir sebagai tonggak baru reformasi regulasi sektor keuangan di Indonesia. (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia )

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) hadir sebagai tonggak baru reformasi regulasi sektor keuangan di Indonesia.

Motivasi dasar dalam menyusun UU P2SK ini adalah untuk mendorong supaya sektor keuangan kita bisa lebih berkembang, lebih inklusif, dan lebih stabil," ujar Suahasil dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/5/2023).

Menurutnya, terdapat 5 hal yang menjadi urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia mulai dari rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan dan terbatasnya instrumen keuangan.

Selain itu, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan juga merupakan hal yang menjadi urgensi.

Sehingga, aturan ini akan menguatkan aspek kelembagaan otoritas pengawas sektor keuangan. Kemudian memperkuat arah koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Selain itu, kata dia, UU P2SK juga melakukan pengaturan industri di sektor jasa keuangan. Dan yang tidak kalah pentingnya, kehadiran aturan ini juga memperkuat perlindungan kepada investor dan konsumen.

“Digitalisasi kegiatan ekonomi dalam sektor jasa keuangan adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindarkan saat ini. Dinamika industri jasa keuangan seiring dengan berkembangnya digitalisasi adalah fintech,” jelas Suahasil.

Dalam UU P2SK, fintech ini disebut sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Selain itu, kehadiran aturan ini dapat mengantisipasi tantangan perkembangan dan pengawasan fintech Indonesia ke depan.

Saat ini Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS sedang menyusun peraturan-peraturan turunan dari UU P2SK ini.Suahasil pun berharap, pihaknya mendapat masukan, perspektif, dan pandangan terutama dari kalangan akademisi, profesional, dan para pelaku industri.

"Ini dalam upaya untuk terus melakukan perbaikan dan penguatan regulasi sektor keuangan lebih lanjut," pungkasnya.(*)

Editor: Redaksi
Tags UU PPSKBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS