OJK: 26 Fintech Masih Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum Terancam Kena Sanksi

Yunike Purnama - Kamis, 18 Mei 2023 12:14
OJK: 26 Fintech Masih Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum Terancam Kena SanksiIlustrasi logo OJK (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 26 fintech lending yang ekuitasnya masih belum memenuhi ketentuan minimum sebesar Rp 2,5 miliar. Nilai tersebut setara dengan 25% dari jumlah fintech lending yang berizin di OJK sebanyak 102 platform.

Berdasarkan POJK 10/2022, OJK telah memberikan memberikan waktu kepada perusahaan fintech lending untuk memenuhi modalnya secara bertahap. Dimulai pada 4 Juli 2023 dengan paling sedikit memiliki modal senilai Rp 2,5 miliar. Selanjutnya Rp 7,5 miliar pada 4 Juli 2024 dan Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, apabila penyelenggara fintech lending tidak memenuhi batas mininum modal hingga akhir waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi dari OJK. 

"Sanksinya berupa peringatan-peringatan sesuai dengan tahapan-tahapan pengawas. Pembatasan kegiatan usaha bisa saja hingga ujungnya CIU (cabut izin usaha), atau ada pilihan opsi kalau menyerah balikin izin. Kalau cepat selesaikan, maka surat teguran akan dicabut," kata Bambang dalam acara Fintech Policy Forum.

Sejauh ini, Bambang melihat belum adanya rencana merger atau akusisi dari fintech lending yang modal minimumnya masih di bawah Rp 2,5 miliar. 

"Kalau perubahan kepemilikan, iya. Tapi tidak dalam waktu dekat karena di-hold selama tiga tahun sejak mendapatkan izin. Misal tahun 2020 dapat izin, tambah tiga tahun holdingnya kan tiga tahun. Nah di situ masih pakai nama sendiri," ungkapnya.

Bambang mengungkapkan, saat ini 26 fintech lending yang ekuitasnya masih di bawah Rp 2,5 miliar sedang dalam proses peningkatan modal sebelum jatuh tempo pada Juli 2023.

“Jadi setiap platform punya action plan paling tidak bulan juli itu sudah Rp 25 miliar. Regulasi POJK 10/2022 sudah diatur seperti itu,”paparnya. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS