UMK Bandar Lampung Diajukan Naik 8,03 Persen Menjadi Rp2.993.289,91

Yunike Purnama - Rabu, 07 Desember 2022 23:28
UMK Bandar Lampung Diajukan Naik 8,03 Persen Menjadi Rp2.993.289,91  Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2023 diajukan ke Gubernur Lampung naik sebesar Rp2.993.289,91 atau naik 8,03 persen dari Rp2.770.794 pada tahun 2022. (sumber: Freepik )

BANDAR LAMPUNG - Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2023 diajukan ke Gubernur Lampung naik sebesar Rp2.993.289,91 atau naik 8,03 persen dari Rp2.770.794 pada tahun 2022. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah menetapkan besaran UMK tersebut dalam rapat Dewan Pengupahan di Pemkot Bandar Lampung.

Surat Ketetapan UMK Bandar Lampung tersebut diajukan ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk dipertimbangkan dan ditetapkan dalam keputusan gubernur Lampung. Batas waktu penetapan UMK masing-masing kabupaten/kota berakhir pada 7 Desember 2022.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, terjadi kenaikan UMK Bandar Lampung dari tahun ini sebesar Rp222 ribu, yang telah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan dengan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. 

“Tahun ini Rp2.770.794, UMK tahun depan menjadi Rp2.993.289,91,” kata Yanwardi.

Dia berharap hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang telah disetujui Wali Kota Bandar Lampung diharapkan dapat disetujui Gubernur Lampung dalam keputusannya pada 7 Desember 2022. Menurut dia, pembahasan dan penetapan UMK tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana membenarkan telah menandatangani surat penetapan UMK tahun 2023. UMK tersebut, terjadi kenaikan 8,03 persen UMK Bandar Lampung tahun depan. Penetapan tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 18/2022, yang dilakukan Dewan Pengupahan yang terdiri dari pengusaha, serikat buruh, organisasi, dan akademisi.

Ia mengatakan, UMK tahun 2023 tersebut berlaku 1 Januari 2023 dan bagi buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun. Penetapan UMK ini masih diajukan ke gubernur untuk ditetapkan. Menurut dia, paling lambat sudah ditetapkan gubernur pada 7 Desember 2022.

Sebelumnya ada Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan Rp192.789,41 (7,0 persen) dari Rp2.440.486,18 menjadi Rp2.633.284,59. Artinya, penetapan UMK tidak boleh berada di bawah UMP tersebut. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS