Triwulan II 2022 OJK Lampung Terima 70 Pengaduan Industri Jasa Keuangan

Yunike Purnama - Rabu, 17 Agustus 2022 12:13
Triwulan II 2022 OJK Lampung Terima 70 Pengaduan Industri Jasa KeuanganTriwulan II-2022 OJK Provinsi Lampung telah menerima 192 layanan, yang terdiri dari 70 layanan pengaduan, 119 layanan pertanyaan dan 3 layanan informasi. (sumber: Tangkapan layar)

BANDAR LAMPUNG - Selama Triwulan II-2022, OJK Provinsi Lampung telah menerima 192 layanan konsumen, yang terdiri dari 70 layanan pengaduan, 119 layanan pertanyaan dan 3 layanan informasi.

Kepala Sub Bagian Edukasi Dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono memaparkan, "Jumlah layanan ini mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan Triwulan I-2022 sebanyak 148 layanan dan triwulan 4 – 2021 sebanyak 122 layanan dan triwulan 3-2021 sebanyak 94 layanan," jelasnya dalam media update Industri Jasa Keuangan triwulan II-2022 secara daring pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Dwi melanjutkan, beberapa permasalahan yang disampaikan dalam layanan konsumen, antara lain layanan konsumen sektor perbankan, seperti permohonan relaksasi/restrukturisasi kredit, keberatan atas lelang agunan, denda Pelunasan sebelum jatuh tempo, permasalahan terkait data pada SLIK (NIK ganda, hapus black list), proses restrukturisasi tidak sesuai ketentuan (bunga dan angsuran), permasalahan analisa LJK pada agunan konsumen dan mesin ATM rusak.

Kemudian pengaduan terkait layanan konsumen Sektor IKNB antara lain permohonan relaksasi/restrukturisasi pembiayaan, keberatan atas pelaporan LJK pada SLIK, BPKB di perusahaan yang telah dicabut ijin usahanya seperti Kembang88, Arjuna Finance dan lainnya.

Selanjutnya, keberatan atas proses penarikan kendaraan (menunggak), permasalahan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada agunan yang dijaminkan, proses pencairan Polis Asuransi seperti Bumi Putera, keberatan atas asuransi Unitlink dan kesulitan pencairan klaim Asuransi.

Ada juga pengaduan layanan konsumen sektor lainnya seperti entitas Ilegal (Investasi dan Fintech dan lembaga yang tidak diawasi oleh OJK.

Triwulan II 2022 Terdapat 1.319 Permintaan SLIK

SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

"Sampai dengan Triwulan II-2022, OJK Provinsi Lampung telah melayani permintaan SLIK sebanyak 1.319 permintaan dari masyarakat di Provinsi Lampung, yang dilakukan secara online melalui link OJKSurvey maupun offline," papar Dwi.

Permintaan SLIK cenderung mengalami peningkatan dan permintaan terbanyak ada pada bulan Juni dengan total permintaan sebanyak 315 yang terkait dengan kepentingan masyarakat dalam proses pengajuan kredit, sedangkan total permintaan SLIK pada Triwulan II-2022 sebanyak 732 permintaan. (*)

Editor: Yunike Purnama
Tags Layanan Pengaduan Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS