Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Juli 2022 Capai Rp1.028,5 Triliun
Yunike Purnama - Jumat, 12 Agustus 2022 08:19JAKARTA - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 58,8%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2022 senilai Rp1.028,5 triliun. Angka itu juga setara dengan 69,3% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun.
"Target ini target di Perpres yang sudah dinaikkan, tapi tetap bisa mengalami penerimaan yang cukup impresif," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis, 11 Agustus 2022.
- Google Beri Pinjaman hingga Rp147,9 Miliar untuk UMKM Indonesia
- Masih Stagnan, Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Jumat, 12 Agustus 2022
- 53 Tahun Agung Podomoro, Terus Berinovasi Bangkitkan Industri Properti Tanah Air
Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak mencatatkan tren terus positif sejak awal 2022. Menurutnya, catatan positif tersebut sejalan dengan tren pemulihan ekonomi. Pada saat bersamaan, basis penerimaan pada 2021 juga rendah.
Kinerja penerimaan pajak juga sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas global. Selain itu, ada faktor implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), seperti pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), serta pengurangan insentif pajak secara bertahap.
Sri Mulyani memerinci penerimaan PPh nonmigas senilai Rp595 triliun atau 79,4% dari target. Penerimaan PPN dan PPnBM Rp377,6 triliun atau 59,1% dari target. Penerimaan PBB dan pajak lainnya senilai Rp6,6 triliun atau 20,5% dari target. Penerimaan PPh migas senilai Rp49,2 triliun atau 76,1% dari target.
- Direktur PTPN VII: Innovation Award 2022 Ajang Akselerasi Kinerja Seluruh Elemen Perusahaan
- Melesat Naik Rp15.000, Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Pada Sabtu, 6 Agustus 2022
- Tips Cara Foto Produk yang Estetik Agar Etalase Jualan Online Lebih Menarik
Secara bulanan, penerimaan pajak pada Juli 2022 mengalami pertumbuhan 61,8%, melambat dari posisi bulan sebelumnya yang mencapai 80,4%. Hal itu terjadi karena hingga Juni 2022, ada pelaksanaan PPS yang tidak akan terulang.
Menurutnya, penerimaan penerimaan pajak masih akan tumbuh baik sejalan dengan perkembangan ekonomi yang impresif. "Tentu dana ini nanti dipakai untuk bantalan-bantalan shock absorber, baik untuk subsidi, kompensasi, bansos, serta berbagai belanja pemerintah yang lain," ujarnya. (*)