Tiga Pokok Pengaturan Program Pensiun Terbaru

Yunike Purnama - Kamis, 15 Juni 2023 04:42
Tiga Pokok Pengaturan Program Pensiun TerbaruOtoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih merumuskan harmoninasi program pensiun di dalam Undang - undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). (sumber: Shutterstock)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih merumuskan harmoninasi program pensiun di dalam Undang - undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Harmonisasi tersebut akan tertuang dalam aturan turunan UU PPSK terkait program pensiun. Diharapkan harmonisasi aturan ini dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja di hari tua serta menata kembali sistem jaminan sosial nasional. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan revisi Peraturan OJK (POJK) Dana Pensiun. 

Terkait dengan PP harmonisasi program pensiun, dampak dari implementasi PPSK maka UU Dana Pensiun dicabut dan digantikan dengan pasal-pasal dicantum dalam PPSK. Untuk itu kami berkoordinasi Kemenkeu terkait dengan penyusunan PP dan juga revisi POJK yang ada sekarang," terang Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023 secara virtual, Selasa, 6 Juni 2023.

Ogi mengatakan, OJK berperan aktif dalam perumusan PP yang dilakukan bersama Kementerian, khususnya Kemenkeu. Terkait dengan harmonisasi program pensiun tersebut, Ogi menyebut ada tiga substansi utama.

"Berupa penetapan usia pensiun normal, penetapan dana tidak aktif, besaran iuran jaminan pensiun dan jaminan hari tua dan harmonisasi program yang bersifat sukarela dan program wajib," terangnya

Di tengah rencana harmonisasi tersebut, kinerja dana pensiun masih terangkat. OJK mencatat pertumbuhan aset industri dapen sebesar 5,03% yoy dengan nilai mencapai Rp 352,85 triliun per April 2023.

Selain aset, OJK masih optimis investasi dapen juga naik. Ogi mengungkapkan bahwa penempatan investasi dapen banyak pada instrumen deposito, obligasi serta surat berharga negara (SBN). Periode mendatang, Ogi perkirakan strategi investasi dapen masih akan sama. 

Sementara dari segi hasil investasi atau yield, menurut Ogi, akan dipengaruhi portofolio investasi dari masing - masing perusahaan dapen. Sehingga hasil investasi satu dapen dengan yang lainnya tidak bisa disamakan. 

"Dengan dana pensiun yang mayoritas di pasar uang akan berbeda dengan dana pensiun yang mayoritas investasi di pasar modal," ungkap Ogi. 

"Khusus untuk dana dan program pensiun manfaat pasti (PPMP), target hasil investasi juga harus memperhatikan asumsi tingkat bunga aktuaria," tambahnya. 

OJK mencatat, hingga saat ini terdapat 61 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) BUMN. Rinciannya, 50 DPPK menjalankan PPMP dan 11 DPPK menjalankan program pensiun iuran pasti (PPIP), di mana nilai aset neto mencapai Rp 127 trliun dengan 734.426 peserta. 

"Rata-rata return on investment (ROI) selama 3 tahun dari dana pensiun pemberi kerja BUMN itu masih di atas rata-rata yield SBN 10 tahun selama 3 tahun terakhir," ungkapnya.

Dari 50 dana pensiun pemberi kerja program manfaat pasti, kata Ogi, sekitar 21 dana pensiun itu dalam kondisi baik dengan tingkat pendanaan level 1 dan level  2. Kemudian 29 dapen memiliki tingkat pendanaan level 3.

Terkait investigasi yang dilakukan BUMN terhadap empat dapen yang diduga melakukan korupsi dana peserta, OJK akan terus melakukan pengawasan baik secara on-site maupun off-site terhadap seluruh dana pensiun, termasuk dana pensiun BUMN, yang berjumlah 61 pemain. 

Ogi bilang, pengukuran tingkat kesehatan dapen memperhatikan banyak aspek mulai dari profil risiko pendanaan, tata kelola, rentabilitas. Sehingga OJK akan terus mendorong penguatan tata kelola dan penerapan manajemen risiko dana pensiun agar semakin baik dan prudent.

"Kemudian berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN mengenai hasil asesmen Dapen BUMN dan itu cukup intens dilakukan karena hasil asesmen sedang dilakukan BUMN. Pada waktunya disampaikan oleh OJK," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS