Terbaru, OJK Terapkan Batas Kredit dan Penyaluran Dana di BPR
Yunike Purnama - Senin, 12 Desember 2022 19:15JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, kehadiran aturan tersebut untuk menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan portofolio kredit.
"Kemudian pembiayaan sektor riil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko," kata Darmansyah dalam keterangan resmi dikutip pada Senin, 12 Desember 2022.
- PDBI Lampung Raih Emas Pertama Cabang Lomba Ketahanan dan Ketepatan Berbaris
- Meriahkan Malam Pergantian Tahun, Emersia Hadirkan Paket Menginap dan Gala Dinner
- Kontingen Metro Cabor Binaraga Juara Umum Porprov XI
Darmansyah bilang, penerbitan aturan ini memperhatikan keselarasan kebijakan melalui pendekatan berbasis prinsip, dan harmonisasi dengan ketentuan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimal Penyaluran Dana (BMPD) yang berlaku bagi bank umum.
Kemudian ketentuan terkini lainnya yang berlaku bagi bank tersebut seperti ketentuan penilaian tingkat kesehatan yang baru terbit pada tahun ini, dan pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS.
OJK memandang perlunya dukungan berkesinambungan terhadap stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS. Oleh karena itu, aturan ini mencakup kelanjutan pengaturan terkait pengecualian dari ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS untuk penyediaan dana atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank.
"Hal ini dalam rangka penanggulangan potensi dan atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain paling banyak 30i modal BPR atau BPRS dengan persyaratan tertentu," terangnya.
Hal ini sebagaimana yang saat ini diatur dalam kebijakan stimulus Covid-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023. Kehadiran aturna ini juga sekaligus mencabut POJK No. 49/POJK.03/2017 tentang BMPK BPR dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang BMPK BPRS.
Dengan begitu, ada penyesuaian mengenai cakupan pihak terkait, perlakuan BMPK dan BMPD tertentu, dan penyampaian laporan BMPK BPR BMPD BPRS. Ia berharap, penyempurnaan tersebut dapat mendorong keberlangsung usaha bank.
"Sehingga BPR dan BPRS bisa lebih agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya," terangnya.
Kebijakan ini memuat aturan pokok seperti kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan penyediaan dana atau penyaluran dana. Kemudian pihak terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS.
"Hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, atau hubungan keuangan," lanjutnya.
Adapun BMPK dan BMPD kepada pihak terkait berupa penyediaan dana atau penyaluran dana kepada seluruh pihak terkait yang ditetapkan paling tinggi 10i modal BPR atau BPRS.
- PORPROV IX: Cabor Taekwondo Bandar Lampung Capai Target Dengan 9 Emas, 4 Perak dan 1 Perunggu
- Berhasil Kalahkan Tulang Bawang, Tim Voli Putri Bandar Lampung Berhasil Lolos ke Final
- PORPROV IX: Atlet Karate Bandar Lampung Sumbang 4 Medali Emas
Sedangkan BMPK dan BMPD kepada pihak tidak terkait, berupa penyediaan dana atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR atau BPRS lain yang merupakan pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20i modal bank.
Selanjutnya, penyediaan dana dalam bentuk kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada 1 peminjam atau nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20i modal BPR atau BPRS.
Terakhir, penyediaan dana dalam bentuk kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada satu kelompok peminjam atau nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30i modal BPR atau BPRS. (*)