Tarif Ojek Online Naik 8 Persen, Ini Pertimbangan Kemenhub

Yunike Purnama - Kamis, 08 September 2022 08:43
Tarif Ojek Online Naik 8 Persen, Ini Pertimbangan KemenhubIlustrasi pengisian BBM di SPBU. (sumber: Pertamina )

JaKARTA - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub resmi mengerek tarif ojek online atau ojol setelah harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax naik. Besaran kenaikannya rata-rata 8 persen.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan pemerintah menaikkan tarif ojol sesuai dengan kajian. 

“Ini yang menjadi pertimbangan kita. Tapi di sisi lain tentunya kita juga harus bisa menyeimbangkan antara pelayanan reguler apakah itu bentuknya angkot, bus, dan sebagainya atau termasuk taksi. Kita akan mencoba menyeimbangkan,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 September 2022.

Suharto melanjutkan jika tarif ojol dikerek lebih tinggi, pangsa pasar angkutan sepeda motor itu akan bergeser. “(Kalau kenaikannya lebih tinggi) Pasar bergeser kepada angkutan-angkutan yang reguler itu,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengumumkan soal penyesuaian tarif ojek online atau ojol. Tarif baru ojek online ini akan berlaku per Sabtu, 10 September 2022.

Ia menjelaskan komponen biaya jasa ojek online mencakup biaya pengemudi, yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.

“Jadi penentuan komponen jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung, dan biaya tidak langsung,” ujar dia.

Dengan demikian, Kemenhub secara otomatis akan mengganti ketentuan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 dengan beleid baru. Seperti aturan sebelumnya, besaran tarif ojol diklasifikasikan dalam berbagai zona. Berikut ini rinciannya.

- Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 (naik 8 persen). Batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 (naik 8,7 persen).

- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan batas bawah dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 (naik 13 persen). Batas atas dari Rp2.650 menjadi Rp2.800 (naik 6 persen).

- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp2.100 menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen). Batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7 persen).

Sedangkan biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Zona I sebesar Rp8.000-Rp10.000 per 4 kilometer pertama, zona II Rp10.200-Rp11.200, dan zona III Rp9.200-Rp11.000.

Sedangkan besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Angka ini turun dari sebelumnya 20 persen. Adapun waktu pelaksanaan kenaikan ini tiga hari dari tanggal penetapan keputusan hari ini. “Aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojek yang baru selama 3 hari ke depan,” ucap dia. (*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS