Tanggapan Kominfo Soal Pemblokiran Aplikasi dan Game

Yunike Purnama - Minggu, 31 Juli 2022 06:12
Tanggapan Kominfo Soal Pemblokiran Aplikasi dan Game Ilustrasi (sumber: Shutterstock)

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara soal pemblokiran beberapa layanan aplikasi dan game mulai Sabtu, 30 Juli 2022.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia sudah selayaknya mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.

"Kita membuka diri, para penyelenggara game dari luar negeri (ingin) beroperasi silakan, tapi, ikuti aturan Indonesia," ujarnya.

Seperti diketahui, Kominfo per 30 Juli 2022 memblokir sejumlah situs karena mereka belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

Situs yang tidak bisa diakses antara lain Steam, Epic Games, Dota, Counter Strike (game), dan Origin.com (EA).

Selain platform game, ada beberapa PSE privat lain yang diblokir, yaitu Yahoo search engine (mesin pencari Yahoo), Xandr.com, dan PayPal.

Berkaitan dengan pemblokiran situs-situs tersebut, warganet memprotes kebijakan Kominfo dan menganggap kementerian tidak mendukung perkembangan eSports di Indonesia.

Beberapa game yang diblokir itu menjadi game yang dilombakan, bahkan hingga tingkat mancanegara.

Menjawab hal tersebut, Semuel mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan mereka terhadap perkembangan game eSports di Indonesia.

Syaratnya, mereka harus mematuhi aturan yang berlaku di dalam negeri.

"Namun, kita tidak bisa menolerir bagi game yang mencari uang di Indonesia, tetapi tidak mau mendaftar, tidak mau mengikuti aturan di Indonesia," kata Semuel.

Terkait PayPal, Semuel menjelaskan bahwa setiap negara memiliki aturan soal layanan keuangan. Di Indonesia, layanan keuangan perlu mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.

"Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar," kata Semuel.

Jika tidak terdaftar di lembaga tersebut, maka penyedia layanan akan disebut ilegal. Menurut Semuel, sudah banyak penyedia layanan keuangan baik domestik maupun asing yang mendaftar, hanya saja, PayPal sejauh ini belum.

"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya," kata Semuel.

Daftar 11 Platfrom Aplikasi dan Game yang Diblokir

Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 11 platform aplikasi dan game yang tidak mendaftarkan diri sebagai PSE.

Pengumuman mengenai pemblokiran aplikasi oleh Kominfo disampaikan melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Lantas apa saja situs, aplikasi dan game yang diblokir oleh Kominfo di tahun 2022 ini?

Berikut Daftar Situs Aplikasi dan Game yang Diblokir Kominfo

1. Steam (PSE: Valve Corp)

2. Paypal (PSE: Paypal Pte. Ltd.)

3. Yahoo! (PSE: Yahoo LLC)

5. Amazon (PSE: Amazon Inc)

6. Dota (PSE: Valve Corp)

7. CS GO (PSE: Valve Corp)

8. Battle Net (PSE: Blizzard Entertainment, Inc)

9. Origin (PSE: Electronic Arts)

10. Epic Games (PSE: Epic Games, Inc).

11. Xandr.com (PSE: Xander.inc)

Editor: Yunike Purnama
Tags PayPal Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS