SWI Berantas 8 Entitas Investasi dan 85 Pinjol Ilegal

Yunike Purnama - Rabu, 08 Maret 2023 04:42
SWI Berantas 8 Entitas Investasi dan 85 Pinjol IlegalSatgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online tanpa izin pada Februari 2023. (sumber: Deva Satria/TrenAsia )

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI)  kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online tanpa izin pada Februari 2023.

“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 8 Maret 2023.

Pada Februari 2023, SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Terdiri dari 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.

Tongam menyampaikan, pihaknya juga kembali menemukan 85 platform pinjaman online ilegal. Sehingga sejak tahun 2018 hingga Februari 2023 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

"Lewat data yang didapat itu, kami akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan," jelasnya.

Ia bilang penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian atau lembaga. Sebab, SWI bukanlah aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Selain itu, Tongam mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi.

Masyarakat juga bisa cek apakah pinjaman online atau investasi tersebut pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx

Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected].

"SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjaman online ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," tegas Tongam.

Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga terus dilakukan SWI bersama sejumlah pihak ke berbagai kalangan masyarakat melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat.(*)

Editor: Redaksi
Tags Investasi ilegalSWIBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS