Suku Bunga BI Naik, OJK Prediksi Bunga KPR Perbankan Ikut Naik

Yunike Purnama - Jumat, 16 Desember 2022 06:14
Suku Bunga BI Naik, OJK Prediksi Bunga KPR Perbankan Ikut NaikIlustrasi KPR Perbankan (sumber: Unsplash )

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan kembali suku bunga acuan sebesar 50 bps atau 0,5% menjadi 5,25% pada November 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, kenaikan suku bunga ini berpengaruh pada tingkat suku bunga pinjam kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan. 

"Apabila Amerika Serikat terus menaikan suku bunga maka Bank Indonesia masih akan harus menaikan suku bunga untuk mempertahankan stabilitas Rupiah," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam paparan secara virtual, Kamis, 15 Desember 2022.

Dengan kodisi tersebut, akan ada risiko kepada debitur yang menghadapi floating rate atau bunga mengambang seperti KPR. Mirza mengatakan, negara seperti Indonesia ada sekitar 60 persen KPR itu floating rate. Sehingga bunga KPR juga akan meningkat.

"Maka dari itu kepada debitur maupun kepada perbankan juga harus memonitor terkait daya beli dari debitur dan daya beli masyarakat dan juga daya bayar," ujarnya.

Secara nasional untuk KPR tumbuh 7,5% yoy pada Oktober 2022. Nilai itu masih di bawah dari pertumbuhan total kredit perbankan hampir 12%. Kualitas kredit perbankan pun membaik yang tercermin dari non performing loan (NPL) net turun jadi 0,78 persen dan NPL gross sebesar 2,72%.

Tak hanya kredit masalah, restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 juga turun. Tercatat restrukturisais kredit turun Rp 55,7 triliun menjadi Rp 514,07 triliun dengan jumlah debitur yang menurun dari 2,63 juta menjadi 2,55 juta.

Pada periode yang sama, rasio risiko kredit (loan at risk/LAR) mencapai 15,48%. Angka tersebut menurun cukup signifikan bila dibandingkan dengan kondisi LAR pada puncak krisis Covid-19 yang mencapai 28%.

"Jadi kalau saat ini sudah turun menjadi 15,4% itu merupakan perbaikan yang cukup signifikan. Loan at risk sebelum Covid-19 itu sekitar 10% hingga 11%," jelas Mirza. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS