Soal Pasal Perzinahan RKUHP, Berikut Tanggapan PHRI Lampung

Yunike Purnama - Rabu, 26 Oktober 2022 14:39
Soal Pasal Perzinahan RKUHP, Berikut Tanggapan PHRI LampungDPD Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung Friandi Indrawan. (sumber: M.Iqbal Pratama/Kabar Siger)

BANDAR LAMPUNG - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)  Tentang Perzinahan menjadi pro dan kontra ditengah tengah masyarakat karena dinilai mengganggu Hak dan Privasi masyarakat.

Salah satu pasal dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana salah satunya terkait pelaku wisata menyayangkan pasal terkait perzinahan, karena dalam pasal tersebut dinilai dapat merugikan dunia usaha, terutama pada bidang pariwisata dan perhotelan.

Pelaku usaha menyoroti isi Pasal 415 Ayat 1 yakni setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda.

Menanggapi hal tersebut DPD Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung Friandi Indrawan mengatakan, jika peraturan tersebut disahkan akan berdampak kepada sektor perhotelan. Dimana saat ini perhotelan sedang berada dalam fase pemulihan akibat pandemi.

"Pasti berdampak banget bagi pengusaha Perhotelan, karena kondisi saat ini masih dalam pemulihan dari covid kemarin," kata Friandi Indrawan kepada Kabarsiger pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Sementara itu dukungan diungkapkan Asrian Hendi Caya Peneliti Pusiban Institute mengatakan, dirinya setuju dan tidak ada masalah jika peraturan tersebut disahkan.

Karena menurut Asrian jika hal itu ditetapkan maka pihak perhotelan akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Tidak hanya itu peraturan pemerintah ini dapat membangun karakter generasi bangsa yang baik untuk kedepannya.

"Kalo saya sih ya setuju setuju aja, karenakan itu juga pihak hotelnya juga akan dapet untung, misal ada pasangan yang belum menikah, kan tadi nya cuma mesen satu kamar nah kalo itu disah kan, kan jadi mesen 2 kamar jadinya," ucapnya.

Peneliti Pusiban Institute itu juga menuturkan, Bahwa hal itu sudah diterapkan di Hotel Syariah dan hingga saat ini Hotel Syariah itu masih tetap beroperasi.

"Itu udah di terapkan di hotel syariah," pungkasnya. (IQB)

Editor: Yunike Purnama
Tags Pasal Perzinahan Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS