September 2022, SWI Temukan 18 Entitas Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal

Yunike Purnama - Rabu, 05 Oktober 2022 17:25
September 2022, SWI Temukan 18 Entitas Investasi Bodong dan 105 Pinjol IlegalSatgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 18 entitas dan 105 Pinjol ilegal yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias investasi bodong pada September 2022. (sumber: OJK)

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias investasi bodong pada September 2022. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 105 platform pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang berpotensi merugikan masyarakat pada periode yang sama.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, temuan oleh SWI ini bentuk upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data.

Satgas Waspada Investasi memantau aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” kata Tongam dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Oktober 2022.

Upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian dan Lembaga. SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs, website, dan aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai informasi bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” kata Tongam.

Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari:

• 5 entitas melakukan money game.

• 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.

• 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin

• 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin

• 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin;

• 3 entitas lain-lain.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi. (*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS