Rapat Dengan Kemendagri, Pemkot Bandar Lampung Diminta Segera Bayar Gaji PPPK Guru

M. Iqbal Pratama - Kamis, 29 September 2022 15:16
Rapat Dengan Kemendagri, Pemkot Bandar Lampung Diminta Segera Bayar Gaji PPPK GuruSuasana rapat tim Irjen Kemendagri dengan Pemkot Bandar Lampung. (sumber: Ist)

BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memenuhi panggilan dari Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, pada Rabu, 28 September 2022. Agenda rapat tersebut membahas mengenai pembayaran hak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bandar Lampung yang sempat viral di media sosial.

Rapat yang dimulai dari pagi pukul 10:00 hingga 21:00 WIB di ruang rapat Irjen Kemendagri, telah menghasilkan kesepakatan.

"Sudah langsung dibuatkan berita acara semalam, dimana pak Kepala Irjen Mendagri ikut rapat dan menyetujui hasil tersebut," ujar, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, saat dimintai keterangan, Kamis 29 September 2022.

Menurut dirinya, dari Pemerintah kota yang datang adalah Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, beserta Pj. Sekda, Inspektur, Kepala Bappeda, Plt. Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, dan Kabag Hukum Pemkot Bandar Lampung, serta beberapa perwakilan kepala sekolah.

Selanjutnya, hadir langsung Inspektur Jenderal Kemendagri, beserta Inspektur Khusus dan Kepala Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) lalu utusan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, serta utusan dari Inspektorat Provinsi Lampung.

Adapun jelasnya, Wali Kota Bandar Lampung telah membeberkan secara lengkap tentang proses pengangkatan P3K Guru tersebut, sejak penyusunan formasi, seleksi yang dilaksanakan oleh BKN, dan proses verifikasi dan validasi, sampai dengan penyerahan SK Pengangkatan P3K pada bulan Juli 2022.

"Wali Kota juga menyampaikan bahwa Gaji P3K Guru sudah dianggarkan pada Perubahan APBD 2022, yang prosesnya saat ini sedang menunggu evaluasi dari Gubernur Lampung," Jelasnya.

"Untuk Tahun Anggaran 2023, Gaji P3K Guru juga sudah dianggarkan sebesar Rp92 milyar pada RAPBD tahun anggaran 2023," ungkapnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, hasil pertemuan antara Pemkot dengan tim Irjen Kemendagri tersebut, pihak Irjen Kemendagri memahami apa yang disampaikan oleh Wali Kota Bandar Lampung, dan berharap gaji P3K Guru di Kota Bandar Lampung segera dibayarkan.

"Pembayaran gaji P3K ini murni menggunakan dana APBD Kota Bandar Lampung, bukan melalui Dana Pusat (DAU Khusus untuk tenaga P3K Guru)," jelasnya.

Selain itu, pihak Irjen Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, agar penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa dilakukan tepat waktu. Sehingga pihak sekolah tidak lagi terlambat membayar honor guru yang berasal dari Dana BOS.

"Pihak Irjen Kemendagri juga berharap yang terbaik untuk Kota Bandar Lampung yang harus dilaksanakan, terutama untuk melaksanakan pembangunan di Kota Bandar Lampung," tandasnya. (IQB)

Editor: Yunike Purnama
M. Iqbal Pratama

M. Iqbal Pratama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS