Sepanjang 2022 Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp45,52 Triliun
Yunike Purnama - Rabu, 11 Januari 2023 13:45JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat klaim manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp45,52 triliun untuk 3.381.727 kasus selama tahun 2022.
Klaim tersebut mencakup kasus tenaga kerja yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.
JHT dibayarkan dibayarkan kepada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, terkena pemutusan hubungan kerja dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap atau meninggal dunia serta memasuki usia pensiun atau mencapai usia 56 tahun.
- Investasikan Rp2 Triliun, Private Equity General Atlantic Kempit 5,64 Persen Saham Cimory
- Badai PHK Lagi! Produsen Sepatu Nike di Banten Berhentikan 1.600 Karyawan
- Hindari Bagikan CV Lengkap di Media Sosial dan LinkedIn
"Untuk mendapatkan manfaat tersebut, iuran JHT yang harus dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7% dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2% dari upah sebulan," tulis website resmi BPJS TK dikutip Rabu, 11 Januari 2023.
Sementara untuk Jaminan Pensiun atau JP, total klaim sepanjang 2022 senilai Rp649,41 miliar untuk 63.968 kasus.
- Berkonsep One Stop Wedding Service, Emersia Gelar Pameran Pernikahan Terbesar di Lampung
- Samsung Pamerkan Perangkat Layar OLED yang Bisa Digeser dan Dilipat
- DAU Masih Kurang, Pemkot Bandar Lampung Alokasikan APBD Rp25 Miliar untuk Gaji PPPK
Berbeda dengan JHT, JP tidak dibayarkan kapan saja melainkan hanya saat peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Sedangkan iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2% dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1% dari upah sebulan.
Tambahan informasi, selain mengelola program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan juga mengelola tiga program lainnya yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (*)