Sekdaprov Kunjungi Ombudsman, Bahas Peningkatan Pelayanan Publik

Redaksi Daerah - Selasa, 19 Mei 2026 22:23
Sekdaprov Kunjungi Ombudsman, Bahas Peningkatan Pelayanan Publik Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat melakukan kunjungan ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (19/5/2026). (sumber: Adpim Pemprov Lampung)

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan penilaian administratif.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat melakukan kunjungan ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (19/5/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Marindo diterima Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, beserta jajarannya.

Marindo menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menginginkan pelayanan publik yang semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Layanan publik Pemprov Lampung harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi bukan dibuat-buat hanya untuk penilaian, tetapi memang menjadi aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

Menurut Marindo, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada dasarnya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baik dan didukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Namun, tantangan yang masih dihadapi adalah memastikan implementasi pelayanan berjalan konsisten di lapangan.

Ia menambahkan, Pemprov Lampung terus berbenah agar pelayanan publik tidak hanya memenuhi standar regulasi, tetapi juga semakin berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Kalau standar tentu sudah sesuai ketentuan. Tinggal bagaimana peningkatan kualitasnya dipastikan benar-benar dirasakan masyarakat dan menjadi budaya kerja,” katanya.

Marindo juga berharap Ombudsman dapat terus memberikan masukan dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik, termasuk menghadapi penilaian maladministrasi tahun 2026.

Menurutnya, capaian dalam penilaian pelayanan publik seharusnya menjadi hasil dari proses pembenahan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut sinergi yang selama ini telah terjalin antara Ombudsman dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penilaian Ombudsman saat ini terus berkembang dengan menitikberatkan pada kualitas implementasi pelayanan publik, tidak hanya pada kelengkapan administrasi.

“Kalau dulu lebih banyak menilai aspek yang sifatnya tangible atau terpenuhinya persyaratan, sekarang kualitas implementasi dan persepsi masyarakat terhadap maladministrasi juga menjadi perhatian,” ujarnya.

Menurut Nur, meningkatnya kesadaran masyarakat turut mendorong naiknya ekspektasi terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah. Karena itu, seluruh instansi penyelenggara layanan publik dituntut terus melakukan perbaikan.

“Terlepas ada penambahan lokus atau tidak, ini tetap menjadi pekerjaan rumah bersama bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung,” katanya.

Ia menambahkan, proses penilaian Ombudsman diperkirakan mulai berlangsung pada Juli mendatang. Ombudsman hanya dapat memberikan pendampingan sebelum proses penilaian dimulai, sementara hasil akhir akan ditentukan oleh kondisi riil pelayanan di lapangan.

“Ketika penilaian berjalan, maka realitas di lapangan itu yang akan menjadi penilaian riil,” pungkasnya. (pl)

Tags Pemprov Lampung Bagikan
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Lihat semua artikel

RELATED NEWS