Penyaluran Kredit Multifinance Capai Rp 444,52 Triliun, Didukung Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi

Redaksi - Jumat, 04 Agustus 2023 21:17
Penyaluran Kredit Multifinance Capai Rp 444,52 Triliun, Didukung Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi (sumber: null)

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan kondisi sektor industri keuangan non bank (IKNB) hingga Semester I 2023.

Mahendra menyebut, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi hingga Juni 2023 mencapai Rp 150,09 triliun. Untuk pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa tercatat turun 9,81% yoy. Hal ini menunjukkan penurunan dibandingkan bulan sebelumnya yang minus 8,08% menjadi Rp 86,03 triliun.

"Meski demikian, akumulasi premi asuransi umum tercatat tumbuh positif 7,57% yoy menjadi Rp 50,79 triliun," ujar Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/8).

Sementara itu, nilai outstanding pertumbuhan piutang pembiayaan multifinance dalam tren naik menjadi 16,37% yoy pada Juni 2023 menjadi sebesar Rp 444,52 triliun. Nilai ini turun tipis dari perolehan Mei 2023 sebesar 16,38%.

"Ini didukung dengan pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh 32,5% dan 17,6% yoy," tutur Mahendra.

Di sisi lain, profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) tercatat sebesar 2,67%, dari bulan Mei 2023 sebesar 2,63%.

Sementara permodalan di sektor IKNB juga tetap terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold, masing-masing sebesar 467,85% dan 314,08%.

"Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,27 kali," imbuh Mahendra.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan total pendapatan premi asuransi mengalami fluktuasi. Hal ini disebabkan oleh pendapatan premi asuransi jiwa yang menurun.

"Kita lihat dari asuransi, pendapatan premi fluktuasi, ini karena kita sedang mereview masalah produk asuransi jiwa. Khususnya terkait dengan PAYDI (produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi) atau unit link, yang memang terkoreksi," ucapnya.

Menurutnya hal tersebut wajar terjadi, mengingat saat ini produk unit linkatau PAYDI sedang dalam upaya perbaikan dan menuju ekuilibrium baru.(*)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS