Pengguna Pinjol Jumlahnya Naik 29 Juta Orang Selama 2021

Yunike Purnama - Jumat, 21 Januari 2022 09:06
Pengguna Pinjol Jumlahnya Naik 29 Juta Orang Selama 2021Ilustrasi pinjaman online. (sumber: Pixabay)

BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap produk jasa keuangan digital pada sepanjang 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan salah satu pertumbuhan yang terbilang besar terjadi pada segmen peer-to-peer lending atau yang biasa disebut dengan pinjaman online (pinjol).

“Hal ini ditunjukan dengan peningkatan akses masyarakat terhadap keuangan digital seperti pertumbuhan peer-to-peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir 2021,” ujarnya melalui saluran virtual saat menyampaikan pidato di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).

Dijelaskan Wimboh jika pada penutupan 2020 jumlah nasabah pinjol tercatat sebanyak 43,56 juta orang. Angka tersebut kemudian melonjak tinggi menjadi 73,25 juta orang di akhir tahun lalu.

“Kehadiran Industri ini memberikan dampak positif pada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan,” tuturnya.

Untuk itu, OJK bersama pemerintah disebut telah menyiapkan langkah strategis untuk terus memaksimalkan sektor keuangan digital agar semakin berkontribusi terhadap perekonomian.

“Percepatan akses keuangan digital ini akan terus kami tingkatkan sesuai dengan strategi nasional menuju inklusi keuangan sebesar 90 persen pada 2024,” tegasnya.

Meski demikian, Ketua OJK menyadari bahwa masyarakat belum sepenuhnya paham atas beberapa risiko yang ada dalam sektor keuangan digital. Oleh karenanya dia menghimbau agar khalayak yang memanfaatkan layanan ini bisa benar-benar menyadari akan pentingnya mengukur kemampuan keuangan sehingga tidak menimbulkan ekses negatif di kemudian hari.

“Kami sadar bahwa pemahaman masyarakat atas produk digital ini tidak sepadan dengan pemahaman atas risiko dari produk tersebut. Sehingga, masyarakat tidak bisa memahami secara lengkap konsekuensi dari produk-produk ini, terutama memahami produk yang berizin maupun tidak berizin,” tutup Wimboh. (*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS