Pengamat: Kredit Bermasalah Perbankan Diprediksi Melonjak

Yunike Purnama - Selasa, 28 April 2020 16:03
Pengamat: Kredit Bermasalah Perbankan Diprediksi MelonjakData NPL Perbankan Indonesia (sumber: OJK/Litbang)

Kabarsiger.com, Bandar Lampung - Perbankan nasional dihadapkan pada tekanan meningkatnya kredit bermasalah (non performing loan/NPL) akibat melonjak­nya perusahaan yang mengajukan restrukturi­sasi pinjaman.

Selain itu, kesehatan perbankan yang ter­cermin dari rasio antara total pinjaman bank dan total simpanan (loan to deposit ratio/LDR) terancam menurun karena likuiditas tergerus oleh peningkatan penerbitan obligasi pemerin­tah untuk pendanaan penanganan COVID-19. 

Bank juga sulit untuk mengharapkan pertumbuhan dana pihak ketiga karena ada kecen­derungan bunga simpanan yang menurun.

Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengatakan proses restrukturisasi kredit bagi de­bitur terdampak COVID-19 dapat meningkatkan rasio kredit bermasalah yang pada akhirnya menggerus modal bank.

“Kenaikan NPL bisa mendorong kenaikan cadangan, ujungnya, modal juga bisa tertekan. BUKU (bank umum kegiatan usaha) III dan IV masih mampu karena modal lebih kuat, na­mun bank kecil, BUKU I dan II bakal lebih ter­tekan. Hal itu menjadi tantangan serius bagi OJK,” kata Paul. 

Data OJK pada Januari 2020 menunjukkan NPL gross naik dari 2,53 persen menjadi 2,77 persen. Itu terjadi karena pertumbuhan kredit melambat. 

Diperkirakan, saat COVID-19 meluas pada Februari hingga April 2020, pertumbuh­an kredit semakin seret dan NPL menjadi kian besar. Untuk itu, otoritas menerbitkan aturan restrukturisasi berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijak­an Countercyclical.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan skema dukungan finan­sial bagi industri perbankan senilai Rp150 triliun guna menangkal imbas pandemi. 

Menurut Paul, peraturan OJK sangat mem­bantu para debitur yang terkena dampak pele­mahan ekonomi. 

Selain itu, re­strukturisasi hanya diberikan terhadap debitur yang sebelumnya lancar dan kemudian terkena risiko. “Namun, restrukturisasi kredit itu juga bisa menjadi potensi risiko bagi bank jika ter­nyata restrukturisasi kredit tak berjalan lancar. Artinya, debitur misalnya nakal atau bisnisnya macet,” ujar Paul.

Lanjutnya, jika hal tersebut terjadi maka da­pat dipastikan akan mengakibatkan kewajiban debitur kepada perbankan menjadi berkurang dan membuat meningkatnya risiko kredit ber­masalah.

“NPL bank makin tinggi sehingga cadangan makin tinggi. Ujungnya, modal pun bisa terte­kan. Sebaliknya, pendapatan dari bunga kredit (interest income) turun. Tentu saja hal itu akan menekan bank, terutama bank papan bawah, karena modal mereka lebih kecil,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mul­yani Indrawati mengatakan pemerintah ber­upaya agar moral hazard atau penyimpangan tidak terjadi saat pemerintah memberikan ke­longgaran kredit usaha rakyat (KUR) maupun kredit lain dalam kondisi Pandemi COVID-19. 

“Dalam program-program ini, pemerintah terus berupaya agar tak terjadi moral hazard. Dalam hal ini, track record dan kemampuan lembaga keuangan melakukan restrukturisasi menjadi sangat penting dan kami sedang for­mulasikan kebijakan untuk menjaga agar ke­bijakan bisa bantu masyarakat, namun tetap dijaga kehati-hatiannya,” kata Sri Mulyani.

Likuiditas Tergerus

Dihubungi terpisah, ekonom senior Indef, Aviliani, mengatakan sesungguhnya OJK telah membuat kriteria nasabah penerima program relaksasi pinjaman. 

“Jadi, yang dilayani terlebih dulu adalah ka­langan UKM (usaha kecil dan menengah), ka­rena sektor ini yang paling terkena. Berbeda dengan krisis 1998, ketika itu yang terkena du­luan perusahaan besar,” katanya.

Menurut Aviliani, kemungkinan sekitar bu­lan Juni 2020 giliran perusahaan besar yang minta relaksasi pinjaman. “Diperkirakan jum­lanya akan sangat besar dari sekarang yang minta restrukturisasi kredit,” ujar Aviliani.

Dijelaskan, dalam satu tahun ini kredit me­nurun bukan menjadi masalah utama, tetapi yang harus menjadi fokus pemerintah adalah masalah likuiditas perbankan.

“Karena begitu dia restrukturisasi kredit oto­matis likuiditasnya menjadi berkurang. Dengan kata lain, seharusnya dia dapat dana angsuran bunga dan pokok, sekarang tiba-tiba angsuran bunga dan pokok tidak diterima sehingga tidak mendapatkan likuiditas,” tuturnya.(*)

Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS