Penerapan Suptech dan Regtech Untuk Minimalisir Risiko Digitalisasi di IJK
Yunike Purnama - Kamis, 31 Maret 2022 13:21
BANDARLAMPUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menerapkan pengawasan berbasis teknologi (supervisory technology /suptech) dan regulasi berbasis teknologi (regulatory technology/ regtech) dalam Industri Jasa Keuangan (IJK).
Wakil Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengungkapkan penerapan teknologi dalam pengawasan adalah upaya regulator untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada.
“OJK juga sudah mulai menerapkan supervisory technology dan regulatory technology. Ini adalah penggunaan teknologi dalam melakukan pengawasan oleh otoritas sehingga bisa match dengan perkembangan industri dan pengawasan lebih efisien,” jelas Nurhaida pada sambutan virtualnya, Kamis, 31 Maret 2022.
- Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan OP, DJP Perpanjang Durasi Layanan Ini
- BEI Segera Luncurkan Waran Terstruktur Semester I 2022
- GoTo Resmi Mulai Periode Penawaran Umum Saham
Nurhaida mengungkapkan, penerapan suptech dan regtech akan mampu meminimalisir risiko perkembangan digitalisasi pada Industri Keuangan. Ia mencontohkan salah satu regulatory compliance yang diterapkan dalam IJK adalah menerapkan batasan sesuai ketentuan regulasi dalam sebuah sistem atau aplikasi.
“Fintech misalnya, ada ketentuan berdasarkan POJK 77 bahwa maksimum peminjaman kepada nasabah adalah Rp2 miliar. Dalam aplikasi P2P harus diberikan batasan tersebut. Jadi, ketika ada permintaan diatas batas tersebut, secara otomatis akan ditolak sistem,” jelasnya.
- Budaya Keselamatan Jadi Komitmen Pelayanan KAI Divre IV Jelang Angkutan Lebaran 2022
- Indo Premier Serap Kenaikan PPN 1 Persen dan Tidak Naikkan Fee Transaksi Saham
- Pegadaian Tawarkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Sejak 2020, OJK setidaknya sudah menerapkan 10 inisiatif suptech dan regtech yang diterapkan OJK. 5 suptech yang diterapkan antara lain adalah, data analytics, text report mining, customer support, e-reporting, dan e-licensing. Sementara, 5 regtech lainnya yaitu, e-kyc, e-regulatory compliance, fraud detection, e-reporting, dan risk management.
Lebih jauh, Nurhaida berharap agar setiap pelaku industri jasa keuangan dapat beradaptasi dengan regulasi yang ada. Banyaknya aturan yang muncul bertujuan untuk beradaptasi sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.
“Saat ini lembaga jasa keuangan dituntut untuk semakin arif dalam memahami berbagai regulasi. Lembaga jasa keuangan kita harapkan semakin paham tentang berbagai regulasi ini dan menjadi bagian dari pengaturan dan pengawasan,” ucapnya. (*)