Pemprov Lampung Tunggu Instruksi Kemenkes Soal Penarikan Paracetamol Cair dari Pasaran
M. Iqbal Pratama - Jumat, 21 Oktober 2022 17:23BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menunggu instruksi Kementrian Kesehatan untuk melakukan penarikan obat paracetamol cair yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.
“Kami tidak menutup kemungkinan untuk segera menginstruksikan penarikan obat paracetamol cair jika perintah itu sudah dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan,” ujar Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Jumat, 21 Oktober 2022.
- ASDP Ferry Sabet Penghargaan TrenAsia ESG Excellence 2022
- BI Proyeksi Transaksi Uang Elektronik Capai Rp404 Triliun di 2022
- Tuntut Honor Dicairkan, Persatuan Guru Honor Murni Minta Bantuan DPRD Bandar Lampung
Nunik, sapaan akrab Chusnunia, mengimbau para orang tua untuk memastikan asupan cairan kepada anak mereka mencukupi jika sebelumnya sempat mengonsumsi paracetamol cair sebagai upaya pencegahan.
Terkait isu ini, ia meminta masyarakat tidak panik dan berhati- hati dalam menangani anak yang sakit dengan cara mengonsultasikan penanganannya ke tenaga kesehatan.
"Untuk masyarakat Lampung agar tidak panik saat menangani penyakit anak cepatlah konsultasi ke rumah sakit agar diberikan penanganan," ujar Nunik.
Indonesia telah mencatat terdapat 192 kasus gagal ginjal akut pada anak-anak, yang diduga disebabkan karena mengonsumsi obat paracetamol cair. (IQB)