Pemprov Lampung Dorong Percepatan Kawasan Industri di Empat Kabupaten

Eva Pardiana - Selasa, 16 November 2021 18:13
Pemprov Lampung Dorong Percepatan Kawasan Industri di Empat KabupatenRapat Koordinasi dan Evaluasi Rencana Pembangunan Kawasan Industri Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung di ballroom Hotel Horison Bandarlaampung, Selasa (16/11/2021). (sumber: Adpim Pemprov Lampung)

BANDARLAMPUNG – Provinsi Lampung memiliki empat kawasan industri yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024. Empat kawasan tersebut adalah Kawasan Industri Way Pisang, Kawasan industri Tanggamus, Kawasan Industri Terpadu Pesawaran, dan Kawasan Industri Katibung Lampung Selatan.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta jajaran pemerintah di empat kabupaten yang memiliki kawasan tersebut dapat berperan aktif mewujudkan kawasan industri di daerahnya demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah yang tinggi.

Pesan Gubernur tersebut disampaikan Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Rencana Pembangunan Kawasan Industri Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung di ballroom Hotel Horison Bandarlaampung, Selasa (16/11/2021).

"Kita patut berbangga karena memiliki kawasan industri tersebut, namun kebanggaan itu, haruslah didukung dengan peran aktif kita semua dalam segala hal, berkoordinasi dan berinteraksi antar lintas sektor terkait dalam mendukung terwujudnya kawasan industri di wilayah Provinsi Lampung,” kata Fahrizal.

Pemprov Lampung berharap empat kabupaten tersebut dapat lebih giat lagi dalam merealisasikan rencana pembangunan kawasan industri yang ada di wilayahnya.

Menurut Fahrizal, dalam proses pengembangan suatu kawasan industri, tentu perlu ada campur tangan pemerintah untuk menetapkan kebijakan pengembangan kawasan, baik dalam persiapan lahan, pembangunan, perizinan, jenis industri yang akan dibangun, monitoring, dan pengawasan perkembangan kawasan industri.

"Oleh karena itu dalam rangka mempersiapkan pembangunan kawasan industri kabupaten/kota di Provinsi Lampung ini, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten saling berkoordinasi dalam merencanakan tahap demi tahap terwujudnya pembangunan kawasan industri,” ujar Fahrizal.

Pemprov Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) akan melakukan percepatan dalam pelaksanaan tahapan-tahapan untuk mewujudkan terbentuknya kawasan industri.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya dan kedepannya kawasan industri di Provinsi Lampung dapat terwujud dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat Lampung,” tutup Fahrizal.

Kepala Dinas Perindag Elvira Umihanni menyampaikan dalam dokumen Rencana Pembangunan Industri Provinsi yang ditetapkan pada Perda Provinsi Lampung No.13 tahun 2016 terdapat 6 kabupaten dan 9 rencana kawasan industri di Provinsi Lampung yang telah merencanakan pembangunan kawasan industri, yaitu 
Kabupaten Lampung Selatan, 3 Kawasan Industri. Kabupaten Tanggamus, 1 Kawasan Industri. Kabupaten Lampung Tengah, 1 Kawasan Industri. Kabupaten Mesuji, 1 Kawasan Industri. Kabupeten Tulangbawang, 1 Kawasan Industri. Kabupaten Way Kanan, 1 Kawasan Industri dan Kabupaten Tulangbawang Barat, 1 Kawasan Industri.

"Selain 6 Kabupaten tersebut, terdapat 1 kabupaten lagi yang rencana pembangunan kawasan industrinya belum tertuang dalam Rencana Pembangunan Induk Provinsi (RPIP) Lampung, yaitu Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.

Pembangunan kawasan industri di Lampung sendiri merupakan upaya untuk mengembangkan industri yang berwawasan lingkungan, yang terletak dalam satu hamparan, dalam rangka mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berdaya saing, menyebar dan merata ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta berkesinambungan.

Kawasan industri adalah tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Adapun tujuan dari terbentuknya kawasan industri ini adalah mendorong kegiatan-kegiatan industri agar berlokasi di satu wilayah industri.

Pembangunan kawasan industri memiliki kepastian lokasi, disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menyinergikan perencanaan dan pembangunan infrastruktur industri,    infrastruktur dasar, infrastruktur penunjang, dan sarana penunjang untuk kawasan industri. (*)

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS