Pemerintah Berikan Insentif Fiskal Rp1 Triliun untuk Pemda yang Berhasil Kendalikan Inflasi
Redaksi - Senin, 31 Juli 2023 18:20JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan memberikan penghargaan berupa insentif fiskal Rp1 triliun untuk pemerintah daerah (pemda) yang berhasil mengendalikan inflasi. Rincian insentif tersebut Rp330 miliar untuk periode pertama dan kedua tahun 2023, sedangkan periode ketiga Rp340 miliar.
Menkeu mengklaim insentif fiskal untuk pemerintah daerah hanya ada di Indonesia, tidak ada di negara lain. "Rp330 miliar itu satu kali penghargaan. Kita kasih tiga kali penghargaan jadi Rp1 triliun,” kata Sri Mulyani dalam acara Penyerahan Insentif Fiskal dalam Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Senin 31 Juli 2023.
Terdapat 33 daerah penerima dana alokasi yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, 24 kabupaten untuk periode pertama dan kedua. Sementara untuk periode ketiga diberikan kepada 34 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten.
Indikator penilaian akan dilihat dari upaya pengendalian inflasi dari segi pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi.
- Road Safety Ranger Kids Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas
- BEI Evaluasi Saham Pelat Merah (IDX BUMN20)
- Segera Dirilis, Berikut Keunggulan Fitur Paylater Milik Bank Mandiri
Insentif untuk Kebutuhan Masyarakat
Sri Mulyani menegaskan insentif fiskal harus digunakan langsung untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat. Menkeu melarang penggunaan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas.
Pihaknya kan mendorong agar hal tersebut menjadi perhatian. “Pakailah langsung yang bermanfaat bagi masyarakat. Dari mulai bantuan modal, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk masyarakat UMKM, pemberian beasiswa, kegiatan masyarakat yang memberikan manfaat pada masyarakat miskin," ujar Menkeu.
Insentif fiskal tahun anggaran 2023 sebesar Rp8 triliun yang dibagi menjadi 2 bagian, yaitu Rp4 triliun diberikan atas kinerja tahun 2022 yang terdiri dari Rp3 triliun untuk daerah dengan kinerja baik dan Rp1 triliun untuk daerah tertinggal dengan kinerja baik.
Sedangkan Rp4 triliun diberikan atas kinerja tahun 2023 yang terdiri dari Rp1 triliun untuk kinerja pengendalian inflasi dan Rp3 triliun untuk kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti penurunan stunting atau tengkes, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan investasi, dan percepatan belanja daerah.
Sri Mulyani berharap seluruh pemda terus menjaga inflasi sebagai upaya menstabilkan harga. “Itu memengaruhi kesejahteraan mereka, memengaruhi pencapaian mereka untuk berbagai indikator pembangunan kesejahteraan, seperti kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan kepastian ekonomi,” ujar Sri Mulyani.
Insentif diberikan sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk memacu kinerja pemda. Pengalokasian insentif untuk pengendalian inflasi dilakukan beberapa kali dengan tujuan supaya peningkatan kinerja dapat terus dimonitor dan kinerjanya dapat langsung diapresiasi.
Selain itu, penggunaannya bisa digunakan untuk pengendalian inflasi secara periodik. “Ini adalah salah satu inovasi kebijakan di Indonesia yang luar biasa untuk negara sebesar kita. Dan ini saya terus ceritakan di berbagai forum internasional karena ini adalah salah satu bentuk cara berorganisasi,” imbuh Sri Mulyani.(*)