OJK Terbitkan POJK Aturan Digitalisasi Perbankan

Yunike Purnama - Kamis, 04 Agustus 2022 17:57
OJK Terbitkan POJK Aturan Digitalisasi PerbankanDeputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat. (sumber: Tangkapan layar)

BANDAR LAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait digitalisasi perbankan. Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2022.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat memaparkan, terbitnya aturan ini merespons tren perkembangan industri perbankan yang mengarah pada digitalisasi yang masif. Kemudian, ini merupakan tindak lanjut dari blueprint Transformasi Digital Perbankan yang diterbitkan 2021.

"Kita atur mengenai tata kelola teknologi informasi dan gimana mengatur supaya kebijakan arsitektur teknologi informasi, penerapan manajemen informasi, penerapan manajemen risiko teknologi informasi," terangnya dalam Media Briefing Virtual pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Kemudian, dalam POJK 11/2022 ini juga diatur soal ketahanan dan keamanan siber, pengunaan jasa pihak ketiga (outsource) dan pemanfaatan sistem elektroniknya, ada juga soal penolakan data dan perlindungan data pribadi.

Selanjutnya, diatur juga mengenai penyediaan jasa teknologi informasi oleh bank bagaimana pengalihan interen dan audit interen dalam penyelenggaraan teknologi informasi. Termasuk pelaporan dan penilaian dari digital bank.

"Di tata kelola ini bank wajib menetapkan wewenang dari direksi dan komisaris dan satu kewajiban bank untuk memiliki komite pengarah teknologi informasi dan satuan kerja penyelenggaraan teknologi informasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan," terangnya.

Sebelumnya, dalam merespons digitalisasi ini, penerbitan blueprint oleh OJK sebelumnya jadi panduan akselerasi transformasi digital.

Dengan tujuan agar industri perbankan Indonesia secara kelembagaan dapat mencapai skala ekonomi yang lebih tinggi, lebih efisien, lebih berdaya saing, adaptif terhadap perubahan ekspektasi masyarakat serta kontributif bagi perekonomian.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum (POJK PTI).

Teguh menjelaskan, pengaturan POJK PTI ini telah mengakomodasi seluruh pilar dalam cetak biru transformasi digital perbankan.

Diawali dengan pengaturan terkait tata kelola penyelenggaraan TI yang bertujuan untuk meningkatkan peran direksi, dewan komisaris dan seluruh pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan TI di bank.

Dengan demikian bank dapat memaksimalkan value added dari penyelenggaraan TI sesuai dengan strategi digitalisasi perbankan yang diikuti dengan mitigasi risiko yang memadai.

Selanjutnya dalam mendukung tata kelola TI, bank perlu memastikan bahwa penyelenggaraan TI dapat memenuhi kebutuhan organisasi.

Ini dilakukan dengan penyusunan arsitektur TI yang menerjemahkan strategi organisasi menjadi rencana sistem informasi berdasarkan pemahaman atas strategi organisasi.

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS