OJK Tekankan Penguatan Tata Kelola Industri Keuangan
Yunike Purnama - Selasa, 22 November 2022 10:59JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya tata kelola yang baik serta pelaporan keuangan yang berintegritas di Industri Jasa Keuangan (IJK) dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena mengatakan, hal ini perlu dilakukan agar sektor jasa keuangan bisa tumbuh dan berkembang ke depannya. Untuk itu, diperlukan penguatan pada seluruh lini pertahanan.
"Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) akan diperkuat dengan rencana kewajiban sertifikasi Chartered Accountant (CA) bagi persiapan laporan keuangan," ujar Sophia dalam keterangan resmi dikutip Selasa, 22 November 2022.
- BI Prediksi Pertumbuhan Kredit Bank Umum Akan Lampaui BPD
- Antisipasi Kemacetan Libur Nataru, Dishub Bandar Lampung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Dinas PU: 80 Persen Jalan Lingkungan Bandar Lampung Sudah Diperbaiki
Sophia menyampaikan, bahwa saat ini OJK sedang menyusun ketentuan terkait Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik (AP/KAP) untuk meningkatkan independensi dan mekanisme koordinasi dalam rangka pengawasan lembaga keuangan dengan OJK. Hal ini ditujukan kepada lembaga profesi dan penunjang sektor jasa keuangan.
"Selanjutnya dengan adanya penerapan PSAK 74 di industri asuransi, yang harus menjadi perhatian bagi para asosiasi, profesi penunjang, dan PUJK terkait," kata Sophia.
Selain itu, perlunya peningkatan kompetensi dan peralatanbagi praktisi tata kelola untuk memitigasi risiko serangan siber yang semakin meningkat.
- Laba BTN Berhasil Bertumbuh 50 Persen Yoy pada Kuartal III-2022
- Perumda Bandar Lampung Keluhkan Banyak Pelanggan Tunggak Tagihan Air
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Rabu, 16 November 2022
Soohia menilai, penerapan tata kelolan teknologi informasi (TI) yang juga dianggap akan sangat penting dalam menunjang kualitas sektor jasa keuangan serta mencegah terjadinya fraud.
Adanya penerapan tata kelola yang baik ini juga perlu didukung dengan keselarasan pengaturan di sektor jasa keuangan," pungkasnya. (*)