OJK Sebut Ada Kemungkinan Restrukturisasi Kredit Kembali Diperpanjang
Yunike Purnama - Selasa, 22 Februari 2022 16:12BANDARLAMPUNG - Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut adanya kemungkinan untuk kembali memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit. Adapun kebijakan restrukturisasi kredit berlaku sampai 31 Maret 2023.
"Sampai sekarang kebijakan restrukturisasi karena covid-19 ini masih kita perpanjang sampai 2023, dan apabila diperlukan sektor-sektor tertentu masih bisa kita pertimbangkan (diperpanjang)," ujar Wimboh, dalam acara Green Economy Outlook 2022 secara virtual, Selasa (22/2/2022).
Terkait hal tersebut, OJK akan melihat terlebih dahulu dampak dari berlanjutnya pandemi covid-19. Hal itu termasuk melihat sektor-sektor usaha mana saja yang masih terpukul parah hingga tahun depan.
- Telkomsel Kembangkan Platform 99% Usahaku, Hadirkan Fitur Pemasokku
- Terjerat Pinjol Ilegal? Lakukan Cara Ini!
- Peningkatan Konsumsi Dongkrak Pendapatan PLN Januari 2020 Jadi Rp25,13 T
"Kita lihat dulu. Kita juga tahu ada sektor tertentu yang mungkin pada 2023 belum betul-betul recover," tuturnya.
Kebijakan restrukturisasi kredit pertama kali dikeluarkan OJK untuk periode 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Akibat berlanjutnya dampak pandemi covid-19, otoritas akhirnya memperpanjang kebijakan tersebut hingga Maret 2022 dan kembali diperpanjang hingga Maret 2023.
Menurut Wimboh, kebijakan-kebijakan terkait insentif bagi para pelaku usaha dan masyarakat masih dibutuhkan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi. Bahkan, insentif juga mampu mendorong perekonomian domestik di atas lima persen pada tahun ini.
Wimboh juga menekankan, pemerintah dan otoritas lain bersama-sama telah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal, moneter, dan sektor keuangan. Selain menghalau dampak pandemi, upaya ini juga bertujuan untuk mengakselerasi pemulihan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
- Lima Daerah Lampung Masuk PPKM Level 3, Simak Aturan Lengkapnya
- Diklat Kepemimpinan FKPPIB Lampung Bangkitkan Semangat Milenial Berkarya
- Aturan Baru, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Rumah
Oleh karena itu, sebutnya, kebijakan-kebijakan insentif ini perlu terus dilanjutkan mengingat ekonomi saat ini sedang berada pada fase pemulihan.Terlebih, sudah hampir 70 persen masyarakat Indonesia divaksin.
"Ini adalah momentum yang bagus bagaimana kita melihat sektor-sektor yang perlu kita dorong dan perlu kita kasih kebijakan insentif agar bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi kita pada tahun ini dan tahun-tahun depan di 2023," pungkas Wimboh(*)