Terjerat Pinjol Ilegal? Lakukan Cara Ini!
Chairil Anwar - Selasa, 22 Februari 2022 13:04JAKARTA – Banyak masyarakat yang terjebak layanan pinjaman online (pinjol) ilegal karena mendesak dan kurangnya literasi. Lantas, apa yang harus dilakukan apabila masyarakat sudah terlanjur meminjam uang dari pinjol ilegal?
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangannya memaparkan apa langkah yang harus dilakukan saat masyarakat sudah terlanjur meminjam uang di platform pinjol ilegal.
Pertama, masyarakat yang menjadi korban membuat laporan ke SWI melalui e-mail [email protected] untuk pemblokiran platform pinjol ilegal yang dipinjami dananya.
Kemudian, biasanya korban pinjol ilegal akan berusaha mencari pinjaman baru saat tagihan sudah jatuh tempo. Apabila terjadi situasi seperti yang disebutkan, masyarakat diminta untuk tidak mencari pinjaman baru di platform pinjol lain untuk membayar utang sebelumnya.
- Peningkatan Konsumsi Dongkrak Pendapatan PLN Januari 2020 Jadi Rp25,13 T
- Rupiah Diprediksi Melemah akibat Makin Panasnya Geopolitik Rusia-Ukraina
- Tips Gunakan SEO Tepat bagi UMKM di Ruang Digital
Jika korban sudah mendapatkan penagihan tidak beretika yang bernuansa teror, intimidasi, hingga pelecehan, segera blokir seluruh kontak penagih yang menghubungi.
Selanjutnya, korban juga sebaiknya memberitahu ke seluruh kontak di ponsel untuk mengabaikan pesan dari layanan pinjol ilegal yang berupaya melakukan penagihan.
Terakhir, buat laporan ke polisi, dan kirimkan laporan tersebut kepada kontak penagih yang masih muncul untuk melakukan teror.
SWI pun mengimbau agar masyarakat hanya meminjam dana pada layanan pinjol yang sudah terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, menggunakan layanan untuk kepentingan produktif, serta memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.
Sejauh ini, SWI sudah melakukan beberapa upaya pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban dari pinjol ilegal di antaranya melakukan edukasi, bekerja sama dengan Google, membuat peringatan melalui iklan layanan masyarakat, dan menyebarkan informasi “Waspada Pinjol Ilegal” melalui pesan singkat.
Selain itu, jika ada pinjol ilegal yang terlacak keberadaannya, penanganan yang dilakukan SWI di antaranya memberikan pengumuman kepada masyarakat, melakukan cyberpatrol dan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi secara rutin kepada Kemenkominfo, berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, serta memutus akses keuangan lewat koordinasi dengan sektor perbankan. (RIL)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 22 Feb 2022