OJK Larang Debt Collector Gunakan Kekerasan Saat Menagih Utang

Yunike Purnama - Senin, 24 Oktober 2022 15:59
OJK Larang Debt Collector Gunakan Kekerasan Saat Menagih UtangOtoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang debt collector atau penagih utang menggunakan kekerasan atau tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial saat proses penagihan utang kepada konsumen. (sumber: OJK)

BANDAR LAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang debt collector atau penagih utang menggunakan kekerasan atau tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial saat proses penagihan utang kepada konsumen.

Melansir dari akun instagram resmi OJK @ojkindonesia, ada tiga tindakan yang dilarang dilakukan oleh debt collector dalam penagihan utang. Pertama, menggunakan cara ancaman. Kedua, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan. Ketiga, memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

"Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana," jelas OJK, dikutip Senin, 24 Oktober 2022.

Sementara untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif. Mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan pihak ketiga yang bekerja untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri.

Kemudian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan konsumen.

Contohnya antara lain mencantumkan pembatasan kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data dan informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Dalam proses penagihan, deb collector pun diwajibkan untuk membawa sejumlah dokumen. Diantaranya adalah kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dibidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Kemudian surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia. "Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya perselisihan," jelas OJK. (*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS