OJK Larang Debt Collector Gunakan Kekerasan Saat Menagih Utang
Yunike Purnama
Senin, 24 Oktober 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang debt collector atau penagih utang menggunakan kekerasan atau tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial saat proses penagihan utang kepada konsumen.