search-close
logo
search
img-logo
    search



    OJK Larang Debt Collector Gunakan Kekerasan Saat Menagih Utang

    Yunike Purnama

    Senin, 24 Oktober 2022

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang debt collector atau penagih utang menggunakan kekerasan atau tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial saat proses penagihan utang kepada konsumen.

    Trending

    logo
    logo-smsi
    Tentang Kami
    Pedoman Media Siber

    Copyright kabarsiger.com © 2021 | Support By