OJK: Dana Pasar Modal Terkumpul Rp 155 Triliun hingga November 2019

Yunike Purnama - Jumat, 29 November 2019 22:36
OJK: Dana Pasar Modal Terkumpul Rp 155 Triliun hingga November 2019Otoritas Jasa Keuangan (sumber: Istimewa)

Kabarsiger.com, Jakarta - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan pada November ini masih tumbuh positif. Bahkan, sampai dengan 26 November 2019, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp 155 triliun.

“Serupa dengan level penghimpunan dana pada 2018. Adapun jumlah emiten baru pada periode tersebut sebanyak 48 perusahaan dengan pipeline penawaran sebanyak 61 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 22,8 triliun,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Jumat (29/11).

Perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan kondisi geopolitik seperti perang dagang serta brexit menjadi sentimen utama perkembangan pasar keuangan global. Akan tetapi, sektor industri jasa keuangan dikatakan terpantau terkendali di tengah pelambatan ekonomi global.

“Kebijakan dovish (penundaan kenaikan suku bunga) oleh beberapa bank sentral negara maju berpengaruh positif terhadap likuiditas global, terutama emerging markets, termasuk Indonesia,” terangnya.

Sampai akhir Oktober pasar saham menguat sebesar 1 persen month ti month (mtm) menjadi 6.228,3. Penguatan ini ditopang oleh investor domestik mengingat investor nonresiden tercatat membukukan net sell sebesar Rp 3,8 triliun.

“Namun, meningkatnya sentimen global di akhir minggu ketiga November 2019, IHSG mencatatkan penurunan tipis ke level 6.100,2 dengan net buy investor nonresiden sebesar Rp 43,9 triliun year to date (ytd),” kata Sekar Putih.

Pihaknya mengaku akan selalu memantau perkembangan ekonomi global. Selain itu, juga melakukan langkah mitigasi dampak kondisi yang unfavourable terhadap kinerja sektor jasa keuangan domestik terutama mengenai profil risiko likuiditas dan risiko kredit.

“OJK akan terus berkoordinasi dengan para stakeholder guna memitigasi ketidakpastian ekstemal, menjaga kontribusi sektor jasa keuangan dalam perekonomian nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan,” tutupnya.(*)

Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS