Tanpa Riba, Catat 21 Aplikasi Investasi Syariah Terdaftar di OJK

Yunike Purnama - Senin, 22 November 2021 15:48
Tanpa Riba, Catat 21 Aplikasi Investasi Syariah Terdaftar di OJKIlustrasi aplikasi investasi syariah. (sumber: Pixabay)

BANDARLAMPUNG - Aplikasi investasi syariah banyak di pilih para investor di pasar modal untuk berinvestasi dengan cara yang sesuai dengan syariah Islam. Investasi syariah tentunya menjadi incaran karena merupakan jenis investasi yang sesuai dengan pedoman dan nilai-nilai yang tidak melanggar ajaran agama Islam.

Selain itu, investasi syariah memiliki kelebihan yang menjadi incaran para invetor, seperti tidak melakukan praktik riba, risiko investasi cenderung kecil karena mengutamakan asas kekeluargaan. Manfaat jika melakukan investasi syariah nyatanya tidak hanya dirasakan oleh para nasabah, namun juga dirasakan oleh banyak pihak.

Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang ingin berinvestasi namun masih bingung dalam hal mencari aplikasi investasi syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jenis investasi syariah yang bisa dipilih saat ini semakin beragam, seperti emas, saham, obligasi dan reksa dana, deposito syariah, wakaf saham, hingga P2P Lending Syariah.

Adapun keuntungan jika memilih investasi syariah, diantaranya bebas dari riba, gharar dan judi, produk, pelayanan, dan manajemen yang Islami, dipastikan sesuai syariah oleh para ulama di Dewan Pengawas Syariah MUI.

Dalam daftar Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat beberapa anggota yang juga memiliki aplikasi investasi syariah yang masuk kedalam sistem Shariah Online Trading System (SOTS).

SOTS dikenal sebagai sistem transaksi saham syariah secara online bagi para investor yang dan telah memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. SOTS telah dikembangkan oleh para anggota bursa sebagai salah satu fasilitas serta alat bantu untuk para investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah.

SOTS ini sendiri juga sudah disertifikasi oleh DSN-MUI karena merupakan penjabaran dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.

Berikut beberapa aplikasi investasi syariah yang berada di bawah naungan sekuritas dan sebanyak 17 aplikasi telah menjadi anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), dan bisa menjadi platform berinvestasi secara Islami bagi para investor: 

1. Bibit

2. LinkAja Syariah.

3. MOST (Mandiri Sekuritas).

4. e-mas Bank Syariah Indonesia.

5. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT Syariah)

6. PT Mirae Asset Sekuritas (HOTS Syariah)

7. PT BNI Sekuritas (e-Smart Syariah)

8. (PT Trimegah Sekuritas Tbk. (Trimegah Syariah)

9. PT Mandiri Sekuritas (MOST Syariah)

10. PT Panin Sekuritas Tbk. (POST Syariah)

11.PT Phintraco Sekuritas (PROFITS Syariah)

12. PT Sucor Sekuritas (SPOT Syariah)

13. PT FAC Sekuritas (FAST Syariah)

14. PT MNC Sekuritas (MNC Trade Syariah)

15. PT Henan Putihrai Sekuritas (HPX Syariah)

16. PT Philip Sekuritas Indonesia (POEM Syariah)

17. PT RHB Sekuritas (RHB Trade Smart Syariah)

18. PT Samuel Sekuritas (STAR Syariah)

19. PT Maybank Kim Eng Sekuritas (KE Trade Syariah)

20. PT Kresna Sekuritas (Kresna Trader Syariah)

21. PT BRI Danareksa Sekuritas (D'ONE Syariah).

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS