OJK Beri Izin Usaha Crowdfunding untuk Dana Aguna Nusantara
Redaksi - Senin, 20 Februari 2023 05:43
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi (crowdfunding) kepada PT Dana Aguna Nusantara. Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 15/D.04/2023 pada 15 Februari 2023.
Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan bahwa pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tersebut.
"Permohonan izin usaha tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa penyelenggara yang akan melakukan layanan urun dana wajib memiliki izin usaha dari OJK," tulis Luthfy dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 20 Februari 2023.
- Mulai Juni 2023 Masuk Thailand Tak Lagi Gratis
- Waduh! Kecerdasan Buatan Microsoft Malah Ancam Pengguna
- Sebanyak 11.538 Korban Kekerasan, KemenPPPA Sebut Toxic Relationship Penyebabnya
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, Dana Aguna Nusantara diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Luthfy menjelaskan bahwa penawaran efek oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
"Mengingat penawaran efek dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran efek paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya.
Terakhir, Luthfy menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
"Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan kepada masyarakat," pungkas Luthfy.(*)