OJK: 5 Juta Nasabah Dapat Restrukturisasi Kredit di Juli 2021

Yunike Purnama - Rabu, 08 September 2021 09:19
OJK: 5 Juta Nasabah Dapat Restrukturisasi Kredit di Juli 2021 (sumber: null)

Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperpanjang program restrukturisasi kredit di industri jasa keuangan, hingga Maret 2023. Per Juli 2021, program restrukturisasi kredit tersebut telah diberikan kepada 5 juta nasabah/debitur.

“Di Juli 2021 jumlah debitur yang mendapat restrukturisasi kredit ada sebanyak 5 juta. (Outstanding kredit yang direstrukturisasi) turun menjadi sekitar Rp 779 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam webinar 'Tantangan Setelah Relaksasi Restrukturisasi Kredit Berakhir', Selasa (7/9/2021).

"Dari jumlah debitur yang mendapat restrukturisasi sebanyak 5 juta itu, 72 persen di antaranya adalah debitur UMKM," lanjut Heru.

Menurut dia, pada akhir 2021 outstanding kredit yang direstrukturisasi mencapai sekitar Rp 914 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 7,8 juta. Mayoritasnya masih merupakan pelaku UMKM.

Heru menambahkan, meskipun outstanding kredit yang direstrukturisasi pada Juli 2021 menurun menjadi Rp 779 triliun, jumlah itu sudah sangat besar. “Ini tetap menjadi perhatian karena memang dampak-dampak dari restrukturisasi sangat besar dan perlu kita cermati ke depannya,” ujarnya.

OJK telah memutuskan memperpanjang periode restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak COVID-19 sampai 31 Maret 2023. Aturan ini diperpanjang dengan pertimbangan bahwa debitur memerlukan waktu lebih panjang untuk pulih dari dampak COVID-19.

Pada saat yang sama, OJK juga telah meminta perbankan menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam merestrukturisasi kredit. Ia meminta kepada perbankan untuk melakukan penilaian mandiri terhadap debitur yang kreditnya layak direstrukturisasi.

Selanjutnya, perbankan juga telah diminta untuk membuat Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap kredit.

“Kalau dilihat memang ternyata para bankir patuh dan kalau lihat historisnya, sampai sekarang CKPN terus dibentuk menghadapi kemungkinan dampak dari restrukturisasi kredit. Prinsip kehati-hatian sudah tampak dan perlu didukung dan diteruskan pada saat nanti menghadapi stimulus yang berakhir,” kata Heru.

Selanjutnya OJK juga meminta perbankan yang akan membagi dividen untuk mempertimbangkan ketahanan modalnya. Pasalnya sebagian dari modal ini sebaiknya digunakan untuk membentuk CKPN. (*) 
 

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS