Mulai 22 Desember 2021, Bandarlampung Tutup Sementara Tempat Wisata dan Penginapan
Eva Pardiana - Selasa, 07 Desember 2021 07:45BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengintruksikan Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, hingga menutup sejumlah tempat wisata jelang akhir tahun.
Kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 itu mulai diberlakukan pada Rabu 22 Desember 2021 hingga dua pekan mendatang.
“Bunda akan rapat bersama Forkopimda dan menyosialisasikan, bahwa tanggal 22 itu Bandarlampung akan penyekatan dengan lebih ketat,” kata Eva Dwiana kepada awak media, Senin (6/12/2021).
- OJK: Kinerja IKNB Masih Tertekan Pandemi, Namun Profil Risiko Masih Terjaga
- OJK Lampung: Konsolidasi Dorong Implementasi Digitalisasi Perbankan
- Oktober 2021 Pertumbuhan Outstanding Pinjaman Lampung Dua Terbesar se-Sumatera
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung juga akan mengeluarkan kembali kebijakan menutup sementara sejumlah lokasi wisata, tempat rekreasi dan penginapan.
“Hotel-hotel akan kita tinjau semuanya, dan kafe-kafe, bioskop, tempat wisata juga akan kita tutup, dua pekan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Pemkot juga tidak mengizinkan sementara masyarakat yang menggelar kegiatan pesta pernikahan dan hajatan. “Wedding juga tidak ada selama dua pekan,” tambahnya.
Sementara pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan mini market, serta warung sembako tetap diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah ketentuan.
“Warung-warung boleh tapi nanti kita perketat. Hal ini tidak lain arahan pusat karena kita adalah ibu kota Provinsi Lampung,” tutupnya. (*)