Menkeu: Per 1 April 2022 PPN Naik Menjadi 11 Persen
Yunike Purnama - Selasa, 22 Maret 2022 16:07BANDARLAMPUNG – Per 1 April 2022, Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelumnya PPN sebesar 10 persen akan naik menjadi 11 persen, kemudian ditargetkan pada 2025 akan kembali naik di 12 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, PPN Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan dengan negara global lainnya. Di banyak negara di seluruh dunia, PPN-nya sebesar 15 persen.
“Di seluruh dunia ini kalau rata-rata PPN ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain. Indonesia ada di 10 persen kita naikkan 11 persen,” ujar Ani sapaan akrabnya, pada Economic Outlook 2022, Selasa, 22 Maret 2022.
- Telkomsel Meet & Greet Nobar Film Baby Blues Bareng Vino G Bastian dan Aurelie Moeremans
- Disertasi Dwi Putri Melati Usulkan Diberlakukan Kembali Hukum Pidana Adat Lampung
- Pemerintah Wajibkan Produsen Minyak Goreng Sediakan Curah
Ani menuturkan, PPN dinaikkan untuk menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di mana saat pandemi kemarin APBN telah bekerja sangat keras.
“Kita ingin menyehatkan, jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa ruangnya, di mana Indonesia setara dengan negara OECD atau negara -negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” terangnya.
Dia melanjutkan, saat akan menaikkan tarif PPN tersebut telah dilakukan berbagai pengamatan. Hasilnya terdapat ruang untuk memungkinkan dinaikkan sebesar 1 persen dari sebelumnya. Pemerintah dengan ini memahami saat ini Indonesia tengah berada pada pemulihan ekonomi.
“Namun, pondasi untuk pajak yang kuat harus mulai dibangun, jadi ya caranya tadi kalau ada penerimaan kita kembalikan ke rakyat. Apakah dari bansos, jadi masyarakat yang tidak bayar pajak malah mendapat bantuan dari pemerintah,” jelas Ani.
- 3 Tips Anti Panik saat Portofolio Saham Turun
- Produk Tembakau Alternatif Solusi Turunkan Angka Perokok
- Siap Cetak Para Technopreneur, Apindo Lampung – IIB Darmajaya Realisasi Program Magang MBKM
Adapun dengan itu, Kementerian Keuangan akan terus mencoba untuk mengkomunikasikan kepada masyarakat terkait adanya kenaikan tarif PPN ini. Ani mengatakan, kenaikan yang dilakukan tersebut untuk membangun Indonesia yang berkelanjutan.
“Kita membangun Indonesia itu berkelanjutan sampai nanti anak cucu kita. Nah ini semuanya bisa kita kerjakan, kita capai, bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” ungkapnya. (*)