Menkeu: Per 1 April 2022 PPN Naik Menjadi 11 Persen
Yunike Purnama
Selasa, 22 Maret 2022
Per 1 April 2022, Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 Persen.
Trending