Menkeu akan Cairkan Dana Kompensasi PLN dan Pertamina Rp163 Triliun
Yunike Purnama - Kamis, 27 Oktober 2022 09:08
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pihaknya akan mencairkan dana kompensasi dari kewajiban pemerintah atas penugasan penyediaan pasokan BBM ke PT Pertamina (Persero) dan kompensasi listrik kepada PT PLN (Persero) senilai Rp163 triliun.
Pihaknya akan mencairkan dana kompensasi kepada Pertamina dan PLN itu pada bulan Oktober 2022 ini. Sri Mulyani merinci, nantinya Pertamina akan mendapatkan sebesar Rp131,1 triliun dan PLN Rp31,2 triliun.
"Koordinasi sudah, akan dibayar di Oktober ke Pertamina, diperkirakan akan mencapai perkiraan Rp163 triliun untuk kompensasi dan subsidi tetap mengikuti jadwalnya. Untuk Pertamina akan mendapatkan pembayaran besar juga PLN," kata Sri Mulyani.
- MESOP Mitratel Incar Dana Segar Rp32,25 Miliar
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Kamis, 27 Oktober 2022
- Kronologi Pesawat Lion Air JT 330 Terbakar Mesin Hingga Mendarat Darurat di Bandara Soetta
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengatakan, dengan cairnya dana kompensasi penjualan listrik dapat membuat arus kas perseroan menjadi lancar dan likuiditas perseroan membaik. Dampaknya, operasional PLN pun tidak akan terganggu.
"Dulu pembayaran kompensasi bisa tertunda sampai bertahun-tahun. Hari ini pembayaran kompensasi jedanya hanya tiga bulan dan kemarin Bu Sri Mulyani rapat tiga menteri, dan dalam rapat itu beliau memberikan dukungan keputusan segera mencairkan pembayaran kompensasi Rp31 triliun," katnya dalam acara Leaders Talk Series #2 dengan tema "Indonesia Energy Investment Landscape" virtual pada Rabu, 26 Oktober 2022.
- TrenAsia ESG Excellence 2022 Apresiasi Praktik Bisnis Berkelanjutan, Ini Daftar Penerima Penghargaannya
- Milenial Melek Inklusi, Milenial Percaya Diri!
- Ratusan Karya Mahasiswa DKV IIB Darmajaya Pameran untuk Umum
Dikutip dari .trenasia.com, skema pencairan dana kompensasi berbeda disambut gembira oleh PLN, ketika kini pencairan bisa berjalan cepat dan lancar. Skema sebelumnya diakui Darmawan membuat kesulitan cashflow atau kondisi likuiditas menjadi cukup baik, sehingga operasional kita jadi tidak terganggu.
Selain pencairan kompensasi, Kementerian Keuangan juga menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PLN pada 2023 sebesar Rp10 triliun. PMN ini akan digunakan PLN untuk melistriki daerah-daerah terpencil di pedesaan. (*)