LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan Valas Menjadi 1,75%

Yunike Purnama - Kamis, 08 Desember 2022 05:48
LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan Valas Menjadi 1,75%Ilustrasi kurs Rupiah terhadap Dolar AS. (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengerek suku bunga penjaminan valuta asing (valas) bank umum sebesar 100 basis poin (bps) menjadi 1,75%. Sebaliknya, simpanan rupiah bank umum justru dipertahankan menjadi 3,75%.

Begitu pula suku bunga simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga dipertahankan menjadi 6,25%. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 9 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kenaikan suku bunga simpanan valas untuk merespon kenaikan suku bunga global yang signifikan untuk mengatasi gejolak inflasi global, khususnya di negara - negara maju.

Selain itu, kurva permintaan valas bergeser ke kanan, kini turut mengerek suku bunga simpanan valas domestik," kata Purbaya dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu, 7 Desember 2022.

Purbaya juga menyebut, ketidakpastian juga masih tinggi akibat kondisi ekonomi, pasar keuangan global, harga komoditas dan kinerja ekspor. Untuk itu, perlu memberikan ruang bagi perbankan untuk merespon pergerakan likuiditas global sehingga tetap mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit.

Hal ini perlu dibarengi dengan sinergi kebijakan lintas otoritas dalam upaya menarik likuiditas valas terutama devisa hasil ekspor (DHE) dari luar negeri untuk memenuhi tingginya permintaan kredit valas dan menambah likuiditas valas domestik.

Meski demikian, suku bunga simpanan rupiah masih cenderung landai karena kondisi likuiditas perbankan yang relatif longgar. LPS mencatat suku bunga simpanan rupiah naik terbatas sebesar 37 bps menjadi 2,84% pada periode 3 - 30 November 2022.

"Hal ini menunjukkan bahwa perbankan merespon kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI)," terangnya.

Seperti diketahui, tingkat bunga penjaminan simpanan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan.

Kebijakan tingkat bunga penjaminan tersebut untuk mendorong persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) dari masayarakat. Kemudian untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Di tengah kenaikan tersebut, kinerja perbankan terus terjaga. Hal ini terlihat dari pertumbuhan kredit sebesar 11,95% yoy menjadi Rp6.333,3 triliun pada Oktober 2022. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga naik 9,41% yoy menjadi Rp7.926,5 triliun.

Di sisi lain, NPL Gross berada pada level yang terkendali sebesar 2,72% pada Oktober 2022. Nilai itu membaik dari realisasi bulan sebelumnya di level 2,78%. Permodalan bank juga tetap kuat dengan rasio CAR sebesar 25,13%. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS