LPS: Mei 2022 Simpanan di Bank Digital Tumbuh 8 Ribu Persen
Yunike Purnama - Kamis, 04 Agustus 2022 07:19JAKARTA - Uang masyarakat yang disimpan di bank digital tumbuh hingga 8.000 persen pada Mei 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.
"Karena saldo masyarakat di perbankan digital pada Mei 2021 hampir nol, jadi pertumbuhan simpanan di bank digital sangat besar. Ini suatu pertumbuhan fenomenal dan kedepan mungkin akan tumbuh dengan baik," ujar Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadhewa dalam webinar Menuju Masyarakat Cashless, Rabu, 3 Agustus 2022.
LPS menjamin simpanan masyarakat di perbankan digital sebagaimana penjaminan simpanan di perbankan konvensional, yakni senilai Rp2 miliar per nasabah per bank.
- BNI Perkuat Kolaborasi dengan Ditjen Diktiristek Lewat Program Financial Ecosystem
- DJP: Semester I 2022 Penerimaan Pajak Capai Rp868,3 Triliun
- Diguyur Hujan 2 Jam Kelurahan Tanjung Baru Banjir Setinggi 1 Meter
"Kami menjamin uangnya jika perbankan mengalami kebangkrutan, selama memenuhi ketentuan undang-undang. Jadi bank konvensional dan bank digital sama, selama suku bunga di bawah LPS, tercatat, dan pemilik uang tidak menyebabkan bank bangkrut," katanya.
Hanya saja LPS tidak menjamin bunga simpanan masyarakat yang mencapai delapan persen per bulan karena di luar ketentuan LPS, meskipun LPS tidak melarang penerapan suku bunga tinggi sebagai strategi bisnis.
Sementara uang masyarakat di perusahaan penyedia jasa keuangan berbasis teknologi (tekfin) dapat dijamin setelah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan.
- Dosen IIB Darmajaya Berikan Pelatihan Sulam Maduaro untuk Komunitas Difabel
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian pada Kamis, 28 Juli 2022
- OJK Ungkap Kunci Utama Transformasi Digital Sektor Keuangan
LPS mengatakan ke depan akan mendorong pemerintah meningkatkan keamanan siber, termasuk keamanan transaksi keuangan, serta menutup jarak antara indeks inklusi keuangan nasional yang telah mencapai 76,19 persen dengan indeks literasi keuangan yang hanya 38,03 persen di 2019.
Jarak tersebut menunjukkan banyaknya masyarakat Indonesia menggunakan produk keuangan tanpa betul-betul mengetahui manfaatnya.
"Jarak itu bisa dipakai oleh pembajak untuk menyerang dana masyarakat. Kita harus bekerja keras dan LPS siap membantu perkembangan digital kalau undang-undang mengizinkan LPS memberi jaminan terhadap dana-dana digital," ucapnya. (*)