Kredit Macet UMKM di Bank Rencana Dihapus, Pemerintah Siapkan Aturan
Yunike Purnama - Senin, 17 Juli 2023 21:08JAKARTA - Pemerintah Joko Widodo tengah membahas rencana penghapusan pembukuan dan penagihan kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di perbankan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah juga masih melakukan penyesuaian aturan terutama perpajakan terkait hal tersebut.
Airlangga menjelaskan, hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
- Semester I 2023, LPS Catat Premi Penjaminan Perbankan Sebesar Rp8 Triliun
- PTPN Grup Berikan Bantuan Pembangunan 5 Ruang Kelas dan Asrama Pondok Senilai Rp600 juta
- Rehabilitasi Mangrove, Pemerintah Kucurkan hingga Rp4.000 Triliun Sampai 2030
Selain peraturan tersebut, menurut Airlangga, peraturan-peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet itu telah siap.
Airlangga merinci terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memperbolehkan bank melakukan penghapusbukuan kredit jika mendapati kesulitan dalam melakukan usaha.
“Ini berlaku untuk seluruh perbankan,” ujar dia dikutip dari TrenAsia jaringan Kabarsiger pada Senin, 17 Juli 2023.
Kemudian, kata Airlangga, terdapat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 dan 15 Tahun 2012, serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 mengenai penilaian aktiva umum.
Sementara dalam UU 4/2023 tentang PPSK, khususnya di Pasal 250 dan Pasal 251, terdapat ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN.
Pasal 250 itu juga menjelaskan bahwa penghapusbukuan tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tidak tertagih.
Sedangkan dalam Pasal 251, kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut merupakan kerugian masing-masing perusahaan.
UU PPSK juga mengatur bahwa hal itu bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan itu dilakukan berdasarkan iktikat baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," demikian tertulis di UU PPSK Ayat 3 Pasal 251.
Airlangga menjelaskan saat ini jumlah debitur UMKM yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259. Debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau macet 246.324 orang debitur.
Terkait penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapusbukuan kredit macet, Airlangga mengatakan pemerintah akan membuat kriteria yang akan dituangkan dalam sebuah peraturan pemerintah dan menjadi aturan turunan UU PPSK.(*)