Kepala BNNP Lampung: Rehabilitasi Solusi Tekan Angka Prevalensi Narkotika

Eva Pardiana - Senin, 31 Januari 2022 20:45
Kepala BNNP Lampung: Rehabilitasi Solusi Tekan Angka Prevalensi NarkotikaPembukaan Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2022 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Senin (31/1/2022). (sumber: Eva Pardiana/Kabar Siger)

BANDARLAMPUNG –  Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Edi Swasono menyebut program rehabilitasi merupakan strategi tepat untuk menekan angka prevalensi penyalahguna narkotika.

Ia memaparkan, data tahun 2018 menunjukkan prevalensi penduduk Provinsi Lampung yang terpapar narkotika sebesar 0,90% atau sebanyak 31.811 orang, yang terdiri dari tiga kategori yaitu sekali pakai, rekreasional, dan pecandu.

Menurut Edi, selama ini pola penanggulangan narkotika masih terfokus pada pemberantasan supply (penawaran) yaitu bandar dan pengedar. Padahal menekan demand (permintaan) harusnya tidak kalah penting. Sebab, supply akan berkurang jika tidak ada demand.

"Aparat penegak hukum terbukti berhasil memberantas pengedar narkoba, tapi apakah itu mengurangi permintaan narkoba? Tentu tidak, karena 31.811 itu tidak pernah dikelola. Jika hanya fokus menekan supply, yang diuntungkan justru bandar. Jika bandar ditangkap berarti barang semkin langka, jika langka harga barang naik. Sementara permintaan tidak berkurang," papar Edi saat Pembukaan Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2022 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Senin (31/1/2022).

Saat ini, lanjut Edi, BNNP telah mengimplementasikan strategi balancing untuk menekan supply dan demand narkotika. Menurutnya, rehablitasi menjadi satu-satunya strategi yang tepat. Dengan memulihkan penyalahguna, maka otomatis permintaan juga turun. "Jika 50 persen pecandu bisa sembuh dalam 2 sampai 4 tahun, otomatis permintaan tinggal separuhnya," ungkapnya.

Edi menambahkan untuk mengoptimalkan program rehabilitasi, perlu dilakukan revitalisasi Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Saat ini terdapat 56 fasilitas kesehatan di Lampung yang diwajibkan melaksanakan layanan rehabilitasi atau IPWL. Namun faktanya, baru 4 IPWL yang beroperasi dengan jumlah penyalahguna yang disembuhkan sebanyak 304 orang. Karena itu, optimalisasi peran IPWL harus segera dilaksanakan.

"Jika IPWL bersama BNNP mampu menyembuhkan 7.000 orang per tahun. Angka prevalensi 31.000 dibagi 7.000 akan ketemu angka 5. Jika ini berjalan, lima tahun mendatang Lampung bisa Bersinar, Bersih dari Narkotika," harap Edi.

Kepala Lapas Kelas IIA Bandarlampung Porman Siregar menyebut kondisi lembaga pemasyarakatan saat ini mengalami over kapasitas atau kelebihan kapasitas sebesar 53%. Kapasitas ideal lapas hanya 668 warga binaan, sementara per 31 Januari 2022 warga binaan mencapai 1.024 orang. Ia berharap program rehabilitasi warga binaan mampu mengurangi kelebihan kapasitas di masa mendatang. (EP)

Editor: Chairil Anwar

RELATED NEWS