Rehabilitasi 500 Warga Binaan, Kalapas Narkotika Bandarlampung: Minimal Mereka Tidak Kembali Lagi

Eva Pardiana - Senin, 31 Januari 2022 19:20
Rehabilitasi 500 Warga Binaan, Kalapas Narkotika Bandarlampung: Minimal Mereka Tidak Kembali LagiPembukaan Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2022 di aula Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Senin (31/1/2022). (sumber: Eva Pardiana/Kabar Siger)

BANDARLAMPUNG – Tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung akan merehabilitasi 500 warga binaan. Pada semester pertama, program rehabilitasi akan diikuti 250 warga binaan, sisanya dilaksanakan pada semester kedua.

Kepala Lapas Kelas IIA Bandarlampung Porman Siregar mengatakan warga binaan yang akan menjalankan program rehabilitasi tersebut telah melalui proses asesmen. “Assesor yang menilai apakah mereka bisa atau tidak mengikuti rehabilitasi. Kriterianya yang penting punya kemauan kuat dan kepercayaan diri untuk sembuh dari ketergantungan narkotika,” ujarnya saat Pembukaan Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2022 di aula lapas setempat, Senin (31/1/2022).

Menurut Porman, rehabilitasi menjadi salah satu program penting yang dilaksanakan lapas agar warga binaan bisa lepas dari ketergantungan dan tidak kembali lagi terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika di kemudian hari.

“Kami persiapkan dari dalam lapas agar setelah selesai menjalani masa tahanan, mereka sudah siap. Minimal tidak kembali lagi ke lapas,” ungkapnya.

Porman menambahkan, selain rehabilitasi, lapas juga menjalankan program reguler lainnya untuk membantu proses penyembuhan warga binaan.  “Mereka harus disisipi nilai-nilai agama. Dengan kembali kepada agama, mereka bisa lepas dari narkotika. Ada pula kegiatan olahraga agar warga binaan kembali hidup sehat,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Drs. Edi Swasono mengatakan metode rehabilitasi yang akan dijanlankan warga binaan yaitu rehabilitasi sosial dan medis.

Rehabilitasi sosial merupakan proses pemulihan fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan rehabilitasi medis berupa pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.

“Tidak sebatas menyembuhkan, kami juga berupaya menyiapkan mereka menjadi kader anti narkoba. Penyalahguna ini kalau sembuh suaranya akan lebih dipercaya di masyarakat,” tandas Edi kepada awak media. (EP)

Editor: Chairil Anwar

RELATED NEWS