Kementerian Pertahanan Terbitkan Edaran Larangan Gunakan Zoom

Yunike Purnama - Jumat, 24 April 2020 23:08
Kementerian Pertahanan Terbitkan Edaran Larangan Gunakan Zoom  Ilustrasi (sumber: zoom.us)

Kabarsiger.com, Bandar Lampung - Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran internal berisi larangan bagi pegawainya untuk menggunakan aplikasi Zoom dalam konferensi video.

Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kemhan Laksamana Madya TNI Agus Setiadji.

Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI Totok Sugiharto saat dikonfirmasi membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

"Disampaikan kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemenhan agar pelaksanaan konferensi video pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom," demikian isi surat edaran resmi yang ditandatangani Agus Setiadji.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenhan menyebut beberapa pertimbangan yang membuat larangan menggunakan aplikasi Zoom. Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom lantaran aplikasi bersifat terbuka. Kedua, terdapat duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain.

Hal itu mengakibatkan data pembicaraan dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Hasil analis dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat.

Untuk itu, setiap pegawai Kemenhan yang ingin menggunakan konferensi video agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemehan.

Kepala Pusdatin Kemenhan diminta untuk menyiapkan dukungan konferensi video yang aman dan bisa diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemenhan.

Ada tiga hal yang dijadikan dasar pengeluaran pelarangan penggunaan Zoom ini. Dasar pertama, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Kedua, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan. Ketiga, pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi. (*)

Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS