Kemenkumham Lampung Perkuat Wawasan Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

Yunike Purnama - Kamis, 30 Maret 2023 19:35
Kemenkumham Lampung Perkuat Wawasan Layanan Kewarganegaraan dan PewarganegaraanKepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung Alpius Sarumaha saat diwawancarai media. (sumber: Yunike Purnama/Kabarsiger)

BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan bertempat di Ballroom Emersia Hotel pada Kamis, 30 Maret 2023.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung Alpius Sarumaha mengatakan, melalui Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dalam memberikan pelayanan publik di bidang kewarganegaraan guna memenuhi hak-hak warga negara serta dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat di wilayah Lampung.

"Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan sangat penting untuk menambah wawasan manfaat pelayanan administrasi hukum umum, khususnya layanan status kewarganegaraan dan pewarganegaraan,"papar Alpius saat diwawancarai pada Kamis, 30 Maret 2023.

Selanjutnya Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing yang diwakili oleh Kabid Pelayanan Hukum Kemenkumham Lampung Yulinar Trisya mengatakan, hak kewarganegaraan merupakan salah satu hak yang dijamin oleh Konstitusi Negara.

Dari perspektif Hak Asasi Manusia, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa “Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraanya”.

"Kegiatan ini dalam bertujuan untuk membagikan pemahaman tentang manfaat layanan status kewarganegaraan dan layanan pewarganegaraan, serta persyaratan dan prosedur yang berlaku bagi masyarakat,"papar Sorta dalam sambutannya.

Selanjutnya, layanan Kewarganegaraan RI ini erat kaitannya dengan layanan keimigrasian terutama dalam upaya pengawasan orang asing.

Keimigrasian ini menyangkut hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

"Layanan Keimigrasian ini juga dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian, dalam hal ini di daerah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi setempat. Selain keimigrasian, layanan kewarganegaraan erat kaitannya layanan kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, terutama menyangkut identitas penduduk sebagai pemohon kewarganegaraan,"ujarnya.

Dalam memperdalam informasi terkait Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan pemateri desiminasi yang dihadirkan ialah Koordinator Kewarganegaraan atau Analis Hukum Madya Direktorat Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Delmawati, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Lampung Muhammad Usman, Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I TPI Bandar Lampung Iwan Suhermawan dengan peserta dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan; Kantor Imigrasi Kota Bandar Lampung, Kalianda dan Kotabumi, Kantor Urusan Agama se-Kota Bandar Lampung, Perguruan Tinggi dan media.

Layanan SAKE dan Layanan Pewarganegaraan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah meluncurkan Layanan Kewarganegaraan RI secara elektronik melalui AHU Online, yang terbagi atas Layanan Kewarganegaraan melalui Sistem Administrasi Kewarganegaraan Indonesia (SAKE), dan Layanan Pewarganegaraan.

Layanan melalui Aplikasi SAKE meliputi:
a. pernyataan menyatakan memilih kewarganegaraan
indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 6);
b. surat keterangan kehilangan kewarganegaraan RI (Pasal 23);
c. permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas
permohonan sendiri kepada Presiden RI (Pasal 23);
d. laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya (Pasal 23)
e. pernyataan tetap menjadi warga negara Indonesia (Pasal 26);
f. memperoleh kembali kewarganegaraan RI (Pasal 32).

Layanan Pewarganegaraan meliputi:
a. pewarganegaraan/naturalisasi berdasarkan permohonan
warga negara asing (Pasal 8);
b. pewarganegaraan berdasarkan perkawinan (Pasal 19);
c. pewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa
kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan
negara (Pasal 20); dan
d. pewarganegaraan bagi anak belum mendaftar atau anak sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan (Pasal 3A PP 21 Tahun 2022). (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS