Kemenkumham Lampung Mengusulkan 5.530 Narapidana dapat Remisi pada HUT RI ke-79

Yunike Purnama - Senin, 12 Agustus 2024 17:51
Kemenkumham Lampung Mengusulkan 5.530 Narapidana dapat Remisi pada HUT RI ke-79Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali saat konfrensi pers. (sumber: Yunike Purnama/Kabarsiger)

BANDARLAMPUNG - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung mengusulkan sebanyak 5.530 narapidana untuk mendapat remisi umum.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali saat konferensi pers pada Senin, 12 Agustus 2024.

Ia mengatakan per tanggal 6 Agustus 2024, jumlah total narapidana beserta tahanan di Provinsi Lampung mencapai 8.935 orang, yang terdiri dari 6.813 narapidana dan 2.122 tahanan.

Kadivpas Kusnali mengungkapkan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.530 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi pada hari Kemerdekaan RI ke-79.

“Usulan remisi ini terbagi menjadi dua jenis, yakni Remisi Umum 1 (RU 1) dan Remisi Umum 2 (RU 2). Sebanyak 5.458 narapidana diusulkan menerima RU 1, di mana setelah mendapatkan pengurangan hukuman, mereka masih harus menjalani sisa masa pidana,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali.

“Sementara 72 narapidana lainnya diusulkan untuk menerima RU 2, yang memungkinkan mereka langsung bebas pada hari pemberian remisi,” ujar Kusnali. Dari total narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi, tindak pidana narkotika menjadi yang paling banyak dengan jumlah 2.275 orang.

Sementara itu, narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sebanyak 43 orang, terorisme 1 orang, illegal logging 1 orang, dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 3.210 orang.

Kusnali menegaskan bahwa tidak semua narapidana dapat diusulkan untuk menerima remisi. Dari total 8.935 narapidana di Provinsi Lampung, hanya 5.530 yang memenuhi syarat, sementara sisanya tidak dapat diusulkan karena berbagai alasan.

“Tahanan tidak dapat diusulkan untuk remisi. Selain itu, narapidana yang belum memenuhi persyaratan utama seperti masa pidana yang telah dijalani atau status hukumnya belum incraht (berkekuatan hukum tetap) juga tidak bisa diusulkan,” jelasnya.

Program remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama di lembaga pemasyarakatan.

Diharapkan, melalui remisi ini, narapidana dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik. “Sebagian besar penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, yang memang jumlahnya paling banyak di antara tindak pidana lainnya,” tambah Kusnali.

Pemberian remisi ini rencananya akan dilaksanakan pada upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia, di mana para narapidana yang memenuhi syarat akan menerima pengurangan masa hukuman mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS