Kemenkeu Konsultasi Publik Pelaksanaan UU P2SK

Redaksi - Minggu, 23 Juli 2023 15:05
Kemenkeu Konsultasi Publik Pelaksanaan UU P2SK (sumber: null)

JAKARTA - Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan Konsultasi Publik Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Jakarta, Jumat, 21 Juli 2023.

Pembahasan yang diangkat mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh LPS­.

Kegiatan pembahasan dilaksanakan untuk mendapatkan tanggapan, masukan, dan usulan yang relevan dari industri perbankan Indonesia sebagai bahan dalam penyusunan atau rumusan RPP tersebut. 

Dalam pembahasan RPP, turut hadir perwakilan dari Perhimpunan Bank-Bank Nasional Indonesia (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo).

Ada pula Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Perhimpunan Bank-Bank International Indonesia (Perbina), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah se-Indonesia (Perbamida).

“Undang-Undang P2SK yang berhasil sama-sama kita lahirkan menunjukkan Indonesia memiliki payung hukum yang end to end dan lengkap untuk sampai memperkuat jaring pengaman sistem stabilitas sistem keuangan kita,” tutur Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Adi Budiarso, dikutip Jumat 21 Juli 2023.

Partisipasi Bermakna

Pada tanggal 12 Januari 2023, UU P2SK telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Dalam melaksanakan mandat UU P2SK, disusun pula peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan BI, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. 

Untuk merumuskan Rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut, pemerintah bersama BI, OJK, dan LPS menyelenggarakan meaningfull participation atau partisipasi bermakna untuk mendengarkan masukan dan aspirasi dari berbagai stakeholders.

Menurut Adi, pe,erintah membutuhkan peran aktif pihak terkait untuk memastikan payung hukum tersebut benar-benar sesuai kebutuhan dan bisa dilaksanakan dengan baik pada waktunya. "Terutama saat kita harus menghadapi bersama-sama potensi ancaman krisis atau bahkan krisis sekalipun,” ujar Adi.(*)

Editor: Redaksi
Tags KemenkeuUU P2SKBagikan

RELATED NEWS